Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300250
Hukum

Seluruh Pelaku Pembunuhan di Taman Bunga Pematangsiantar Telah Ditahan Polisi

×

Seluruh Pelaku Pembunuhan di Taman Bunga Pematangsiantar Telah Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Gbr : Pelaku pembunuhan di taman bunga Pematangsiantar ditahan Polisi.

Since24News.com|Pematangsiantar – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, akhirnya menemui titik terang. Tiga tersangka terakhir menyerahkan diri ke polisi sehingga jumlah pelaku yang telah ditahan kini menjadi enam orang.

Ketiga tersangka yang baru diamankan masing-masing berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Mereka diserahkan oleh pihak keluarga ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin, 22 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, dengan bertambahnya tiga tersangka tersebut, seluruh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan maut terhadap JJM (24) kini telah berhasil diamankan.

“Dengan penyerahan tiga tersangka oleh keluarganya, total enam pelaku telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sandi.

Selain para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak bermotor (betor), satu unit mobil Daihatsu Sigra yang menggunakan stiker IPK, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian.

Peristiwa berdarah itu terjadi di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di depan Taman Bunga, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis malam, 28 Juni 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut dipicu persoalan sepele terkait pembayaran pembuatan tato antara HH dan MH. Perselisihan itu kemudian memancing emosi RWMS, rekan HH, yang mengajak lima orang lainnya untuk menemui MH.

Saat pertemuan berlangsung di sekitar Taman Hewan, MH disebut tidak mampu mengembalikan uang pembuatan tato. Ketegangan pun berlanjut hingga rombongan pelaku bertemu dengan korban JJM di kawasan Taman Bunga.

Dalam kondisi emosi, RWMS disebut lebih dulu melayangkan pukulan kepada korban. Aksi itu kemudian diikuti lima pelaku lainnya hingga korban menjadi sasaran pengeroyokan brutal yang berujung pada kematian.

“Saat ini seluruh tersangka telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Sandi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. (Snc)