Since24News.com|Jakarta – Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara atas peralihan status kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” jelas Dodi S Abdulkadir, Senin (23/3/2026).
“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin,” tandas Dodi.
Dodi juga yakin bahwa Yaqut akan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, informasi eks Menag Yaqut tidak ada ditahanan berawal dari istri Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa. Ia mengaku diberi tahu oleh Noel bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam.
Hal ini membuat tahanan lain bertanya-tanya terkait keberadaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
“Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.
Silvia mengklaim, bahwa semua tahanan mengetahui bahwa Yaqut tak ada di rutan.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” sambung Silvia.
Setelah heboh mengenai keberadaan Yaqut yang tidak ada di Rutan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pernyataan tersebut. Ia menjelaskan, Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 21 Maret 2026.
Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).
Meski mengakui bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan berdasarkan UU KUHAP, Tandra menilai pemberian status tahanan rumah untuk tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim.
“Memang berdasarkan KUHAP, status penahanan bisa di rutan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi menurut saya, ini (tahanan rumah untuk Yaqut) tidak lazim,” ujar Tandra, Senin (23/3/2026).
Tandra memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum. Ia khawatir ke depannya semua tersangka korupsi akan menuntut persamaan perlakuan yang sama dengan Yaqut.
“Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh? Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk sangat selektif dalam memberikan status tahanan rumah atau kota. (Snc)









