Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kriminal

5 Kg Ganja Kering Siap Edar Asal Medan Diamankan Polsek Bagan Sinembah Beserta Pelaku

×

5 Kg Ganja Kering Siap Edar Asal Medan Diamankan Polsek Bagan Sinembah Beserta Pelaku

Sebarkan artikel ini
Gbr : Polisi saat mengamankan Pelaku beserta barang bukti Ganja kering 5 Kg.

Since24News.com|Rokan Hilir – Seorang Pria berinisial MI nekat membawa 5 Kg Ganja kering, dengan menggunakan becak motor dari Medan menuju Rokan Hilir, Riau, selama 10 jam perjalanan.

Alhasil Reskrim Polsek Bagan Sinembah pun melakukan penangkapan terhadap MI dan salah seorang lainnya berinisial RS berikut barang bukti Ganja kering sebanyak 5 Kg.

“Kurir berinisial MI ini bawa ganja dengan becak dari Medan. Jadi perjalanannya 10 jam,” terang Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indasari, Jumat (26/7/2024).

Mantan Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru itu mengaku pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Polisi menerima laporan akan ada transaksi ganja di wilayah Bagan Sinembah.

Dari informasi itulah kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial RS di perkebunan kelapa sawit. Saat digeledah, polisi menemukan 5 kg paket besar berisi ganja kering.

“Hasil penggeledahan, petugas temukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik RS. Pelaku mengakui ganja tersebut didapat dari MI, karena MI yang membawa ganja itu dengan becak motor dari Medan,” kata Renaldy.

Berangkat dari keterangan pelaku RS itulah polisi melakukan pengembangan dan bisa menangkap MI. MI ditangkap di rumahnya bersama barang bukti becak yang dipakai untuk mengantar barang haram tersebut

“Kedua pelaku mengaku mendapat ganja tersebut dari jaringan lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara. Lalu ganja tersebut diedarkan di wilayah Rokan Hilir,” katanya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkas perwira jebolan Akpol 2018 tersebut. (Snc)

Total Views: 896 ,