Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Hukum

LBH Parsaoran Hadir Wujudkan Hak Keadilan Bagi Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Secara gratis

×

LBH Parsaoran Hadir Wujudkan Hak Keadilan Bagi Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Secara gratis

Sebarkan artikel ini

Since24News.com|Medan – Dalam rangka mewujudkan akses keadilan yang merata, Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran hadir di tengah-tengah warga binaan pada Rumah Tahanan Perempuan Kelas II Medan.

Undang – Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur pemberian jasa hukum kepada masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum RI.

Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara mendapat jaminan hak secara konstitusional, akses keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Bersamaan dengan ini, melalui Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran, (narasumber) Herta Rajagukguk, S.H., Eva Mayasari Surbakti, S.H., Boy R. Sianturi, S.H., Epianus Ndraha, S.H., Hotniel T. V. Simanullang, S.H., Ebriyanti Sihotang, S.H., hadir di tengah warga binaan pada Rumah Tahanan Perempuan Kelas II Medan – Rabu, 18 Februari 2026, didampingi pihak internal Rumah Tahanan Perempuan Kelas II Medan oleh Ibu Pretty Betseba Sembiring, S.H.- Staff Pelayanan Tahanan, dengan agenda penyuluhan hukum untuk memberikan bantuan hukum, meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum setiap warga negara, terkhusus pada warga binaan yang tergolong tidak mampu secara ekonomi dan kurangnya pemahaman tentang hukum yang seringkali menjadi hambatan bagi warga binaan.

Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran hadir dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bentuk tanggungjawab negara kepada setiap warga negara dalam menjangkau keadilan.

Herta Rajagukguk, S.H., juga menuturkan Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran siap berperan untuk kaum perempuan dalam menjangkau keadilan, mendampingi dan/atau mengajukan upaya hukum lain bagi warga binaan.

Sehingga dalam kegiatan ini, diharapkan setiap warga binaan memahami hak dan kewajibannya dalam proses peradilan, mengetahui syarat dan ketentuan dalam pengajuan upaya hukum lain, serta memahami peran Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis sebagai sarana untuk memperoleh dan mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.

Dan dalam hal ini, Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran bersinergi penuh dengan Kementerian Hukum RI difasilitasi oleh Rumah Tahanan Perempuan Kelas II Medan. (Snc)