Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita Daerah

Tidak Mundur Dari Jabatannya, Pangulu Asusila Ini Akan Didemo Warga

×

Tidak Mundur Dari Jabatannya, Pangulu Asusila Ini Akan Didemo Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perbuatan asusila.

Since24News.com|Simalungun – Perbuatan JWRS (54) salah satu Oknum Pangulu (Kepala Desa) di kecamatan Dolog Pardamean, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang kedapatan melakukan perbuatan asusila dengan Warganya yang juga masih Perangkat di nagorinya (Desa), tidak dapat diterima hingga menimbulkan kemarahan bagi Warga.

JWRS kedapatan melakukan hubungan asusila secara paksa terhadap LRS Wanita yang telah bersuami. Perbuatan itu pun diakui oleh JWRS kepada Suami LRS (SS) dan memohon agar perbuatannya dimaafkan oleh SS lewat surat pernyataan damai yang ditandatanganinya pada bulan Juni 2025 lalu.

Sejak kejadian itu, Warga meminta dan mendesak agar JWRS segera mundur dari jabatannya karena menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pangulu tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar norma kehidupan Masyarakat yang berlaku di nagori tersebut.

“Iya kami menginginkan agar dia (Pangulu) segera dicopot dari jabatannya kalau tidak mau mundur, semuanya sudah kami (warga) serahkan kepada Pengacara kami,” bilang BS, salah seorang warga kepada media ini.

Gokmauli Sagala S.H., M.H., Ketika dikonfirmasi media ini membenarkan adanya kuasa khusus yang diterimanya dari warga terkait perbuatan asusila yang dilakukan Oknum Pangulu di kecamatan Dolog Pardamean.

“Benar, ini adalah permintaan dan tuntutan warga, sangat tidak bisa diterima ya bagaimana seorang Pangulu rusak rumah tangga warganya sendiri dan melakukan perbuatan asusila secara paksa terhadap Wanita (Warganya) yang masih memiliki Suami sah, jadi ada kekhawatiran warga atas perbuatan Pangulu ini,” bilang Gokma, Senin (15/9/2025).

Terkait Langkah-langkah dalam menyampaikan keinginan dan tuntutan warga, Gokma mengaku telah menyurati Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sudah kita surati BPD terkait perbuatan Pangulu itu dan BPD sudah memberikan tanggapan sebagai balasan dari surat kami yang mengatakan bahwa BPD akan menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan dan permohonan klarifikasi terhadap Camat Dolog Pardamean dan Dinas DPMN kabupaten Simalungun, tapi hingga saat ini Pangulu tersebut masih menjabat dan memimpin di nagori itu,” ungkap Gokma.

Ditegaskannya bahwa Wraga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantur Bupati dan DPMN kabupaten Simalungun.

“Harusnya hari ini warga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Simalungun menuntut pencopotan Pangulu yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap warganya sendiri, namun berhubung di kampung tersebut ada warga yang meninggal maka disepakati aksi unjuk rasa diundur dulu dan mudah-mudahan akan terlaksana dalam minggu ini,” pungkas Pengacara tersebut.

Sahat Jan Sidabutar selaku Camat Dolog Pardamean Ketika dikonfirmasi hingga saat ini tidak bersedia memberikan komentar terkait perbuatan asusila yang dilakukan salah satu oknum Pangulu di wilayah kepemimpinannya.

JWRS (54) Pangulu yang melakukan perbuatan asusila dengan warganya sendiri itu pun hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. (Snc)