Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita Daerah

Tangkahan Batu Beroperasi di Nagori Mekar Sari, Warga Menduga Ilegal

×

Tangkahan Batu Beroperasi di Nagori Mekar Sari, Warga Menduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gbr : Tumpukan batu padas yang diduga hasil dari tangkahan ilegal.

Since24News.com|Simalungun – Warga Nagori Mekar Sari, Dusun Tanjung Selamat, kecamatan Panei, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mempersoalkan beroperasinya tangkahan batu yang diduga illegal di Lokasi HGU Perkebunan PTPN 4 unit Marjandi.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Awak media ini di Lokasi yang diinformasikan warga, didapati benar bahwa tangkahan yang dimaksud benar beroperasi. Pengakuan dari salah seorang Pekerja tangkahan, bahwa apa yang dikerjakan mereka telah memiliki ijin.

“Tangkahan ini ada ijinnya dan pernahnya ke lokasi ini datang Kapolsek bersama Camat,” ujar penggali batu dengan nada grogi, Selasa (14/3/2026)

Tidak jauh dari Lokasi tangkahan tersebut, Awak media ini juga mendapati pecahan batu Padas sekira 40 Dump Truk yang telah dikumpulkan dan siap disorder. Seorang Pria berinisial Yuda Ketika dikonfirmasi awak media ini mengakui bahwa Lokasi tangkahan tersebut adalah miliknya namun telah disewakannya kepada seseorang berinisial Lasbon Saragih.

“Memang lahan ini milik saya tetapi sudah saya sewakan sama si Lasbon saragih jadi saya hanya pengadaan lahan kalau yg mengelola atau mengambil batu Lasbon saragih,”  ujar Yuda.

Pengakuan Yuda tersebut menimbulkan pertanyaan besar, karena Lokasi yang dimaksud berada di areal HGU PTPN 4 unit Marjandi.

Belakangan diketahui bahwa Yudan dan Lasbon merupakan Pegawai Pemerintahan, ASN dan P3K. Beroperasinya tangkahan batu di dusun Tanjung Selamat tersebut diduga berpotensi mengakibatkan longsor, sehingga warga berharap Pemerintah dan pihak berwenang segera menghentikan kegiatan tersebut demi mengantisipasi bencana longsor di wilayah tersebut.

Selain itu warga juga berharap agar Pihak pemerintahan yang berwenang segera turun ke Lokasi untuk membuktikan apakah benar kegiatan tersebut telah mengantongi ijin sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Pemerintah harus tegas, segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah kegiatan itu sudah mengantongi ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak maka selain ditutup para Pelaku itu juga dapat dikenai tindak pidana dengan dugaan pengrusakan alam yang dapat mengakibatkan bencana,” pungkas warga yang kesehariannya Wiraswasta tersebut. (Snc)