Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita Daerah

Kapus Ajibata Potong Uang Perjalanan Nakes 25 Persen Berdalih Untuk Kejari,Dinas dan BPK

×

Kapus Ajibata Potong Uang Perjalanan Nakes 25 Persen Berdalih Untuk Kejari,Dinas dan BPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pungli di Puskesmas Ajibata.

Since24News.com|Toba – Dugaan praktik tindak pidana korupsi Kembali mencuat dari dunia Kesehatan kabupaten Toba. Beberapa Tenaga Kesehatan (Nakes)Puskesmas Ajibata, kecamatan Ajibata, kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyampaikan keluhannya kepada media ini terkait hak uang perjalanannya yang dipotong oleh Kepala Puskesmas sebesar 25 persen  per Tri Wulan (TW).

“Jadi dalam Satu TW itu kurang lebih 3 bulan lah, selama 1 TW itu bisa Satu nakes itu melakukan perjalanan ke Lapangan / Desa jadi minimalnya dapatlah 20 kali perjalanan untuk per TW,” ucap salah seorang Nakes Puskesmas Ajibata, kepada media ini, Sabtu (27/9/2025).

Nakes yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengatakan potongan 25 persen dari uang perjalanan itu dilakukan oleh Penanggungjawab program.

“Jadi setiap Program itu ada penanggungjawabnya, uang perjalanan ini di klaim dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Penaggungjawab itulah yang meminta 25 persen itu setelah cair ke rekening masing-masing Nakes, setelah itu diberikan kepada Kapus (Kepala Puskesmas),” terangnya lagi.

Nakes Puskesmas Ajibata merasa tidak kuasa untuk menolak pemotongan yang dilakukan Kapus melalui Penanggungjawab program tersebut. Ketika meminta pemotongan 25 persen Penanggungjawab program tersebut mengatakan bahwa uang itu untuk, Kejari, Dinas Kesehatan dan BPK.

“Setelah uangnya cair sama kami, barulah diminta mereka katanya untuk Kejari, Dinas dan BPK, mana berani kami membantah, untuk satu perjalanan uangnya 100 ribu  per orang, jadi 25 ribulah diminta mereka,” ungkap Nakes ini lirih.

Tindakan Kapus melalui Penanggungjawab program di Puskesmas Ajibata tersebut terbilang berani dan di luar dari wewenangnya. Para Pegawai Puskesmas itu pun meminta agar pemotongan uang perjalanan tersebut diusut tuntas oleh Aparat hukum dan diminta untuk dapat membuktikan keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan Toba, Kejari Toba dan BPK.

“Apapun alasannya yang mereka lakukan itu kan pungutan liar (Pungli) dan itu melanggar hukum apalagi alasannya mau diberikan kepada Dinas, Kejari juga BPK, kami berharap Pemerintah Pusat mengetahui ini dan mengusut ini semua,” pungkasnya.

dr. Siti Sumarni Sianturi selaku Kepala UPT Puskesmas Ajibata Ketika dikonfirmasi terkait pemotongan uang perjalanan yang dilakukan pihaknya melalui Penanggungjawab program, hingga saat ini belum berkenan memberikan komentar. (Snc)