Since24News.com|Simalungun – Warga nagori Banjar Hulu, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berharap dan meminta agar Gamot (Kepala Dusun) Huta I dan Huta II segera dicopot dan diganti. Hal itu imbas dari penangkapan Kardianto selaku Pangulu (Kepala Desa) nagori Banjar Hulu pada awal Juli 2025 lalu, akibat dugaan korupsi Dana Desa. Sejumlah Perangkat Nagori di jaman kepemimpinan Kardianto pun dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya yang memuluskan Kardianto ‘melahap’ uang negara sejumlah Ratusan Juta tersebut.
Puluhan Warga Banjar Hulu mendatangi Kantor Desa, pada hari Senin (29/9/2025) siang, yang diterima oleh Penjabat Pangulu (Pj) di Balai Desa setempat. Pj Pangulu di hadapan warga mengatakan bahwa untuk melakukan pemberhentian Perangkat Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk memberhentikan seorang perangkat desa, kita harus sesuai regulasi yang ada,” ujar Pj Pangulu.
Kendati kecewa dengan jawaban Pj Pangulu tersebut, Warga Banjar Hulu menegaskan akan memberikan bukti dan dokumen yang dibutuhkan demi pemberhentian kedua Gamot itu.
“Kami akan siapkan bukti dan dokumen apa pun yang dibutuhkan untuk pemberhentian kedua Gamot itu, tuntutan kami jelas dan memiliki dasar, kami ingin nagori dan Dusun di Banjar Hulu ini dapat berjalan dengan baik pelayanan dan pembangunannya,” ucap Haidir salah seorang warga Huta II.
Hal senada disampaikan oleh Rebowo, warga Huta I. “Kami akan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku dan kami juga akan melakukan Langkah selanjutnya, menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pemberhentian kedua Gamot tersebut,” ungkap Rebowo.
Diskusi dalam penyampaian aspirasi tersebut pun sempat memanas, karena warga menilai Pj Pangulu kurang serius dalam menampung aspirasi warga tersebut. Perwakilan dari Kecamatan, Zamil Amri, SE, selaku Kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PNM) kecamatan Ujung Padang mengatakan bahwa aspirasi warga juga harus dituangkan dalam bentuk tertulis.
“Penyampaian aspirasi Masyarakat harus berlandaskan peraturan Perundang-undangan, yakni UU No. 6 tahun 2011 dan UU No. 3 tahun 2014 tentang Desa, aspirasi juga tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, tetapi perlu dituangkan dalam bentuk tertulis sehingga dapat diproses ke tingkat Kabupaten,” papar Zamil. (Snc)











