Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
HukumInternasional

Jadi Pekerja Ilegal, 5 WNI Dipulangkan Pemerintah Malaysia

×

Jadi Pekerja Ilegal, 5 WNI Dipulangkan Pemerintah Malaysia

Sebarkan artikel ini
Gbr : BNP3MI Sumut menerima 5 WNI yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia.

Since24News.com|Medan – Pihak BNP3MI Sumut menerima pemulangan lima orang Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Diraja Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang.

Lima orang WNI itu masing masing berasal dari Sumatera Utara empat orang dan satu orang dari Propinsi Aceh. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan pada keluarganya masing masing.

Menurut Petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP3MI) perwakilan Sumut, Ade Firma Koesnanda bahwa lima orang WNI yang dideportasi Pemerintah Malaysia via Bandara Kualanamu terdiri dari empat warga Sumut ada yang dari Deli Serdang, Serdang Bedagai, Belawan dan Medan serta satu warga Loksumawe Aceh, Kelimanya wanita.

” Setelah dilakukan pendataan kelima pekerja migran nonprosedural ini kita serahkan pada keluarganya masing masing. Setelah kita hubungi sebelumnya. Untuk pekerja non prosedural ini sebelumnya ada yang bekerja di pabrik, Pembantu Rumah Tangga hingga kerja di rumah makan di Malaysia. Mereka diamankan petugas Malaysia dan di deportasi dengan fasilitas KBRI Kuala Lumpur Malaysia,” ujar Ade dikutip Jumat 31/2025.

Ade juga menghimbau hal ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk bekerja di Luar Negeri gunakan prosedur yang aman agar tidak tersangkut masalah dokumen atau hal hal lain di luar negeri. (Snc)