Since24News.com|Simalungun – Warga kota Pematangsiantar ramai bertanya apa maksud Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Azi Pratama Pangaribuan (RHS-AZI) memajangkan Baliho berukuran besar di inti kota tepatnya di jalan Sutomo.
Pada Baliho tersebut bertuliskan ‘Marharoan Bolon bersama RHS-AZI’ dan slogan kabupaten Simalungun ‘Habonaron do Bona’. Selain tulisan tersebut Baliho itu berisi Gambar Radiapoh dan Azi dengan tulisan Calon Bupati dan calon wakil Bupati Simalungun serta lengkap dengan logo Partai Politik pendukung dan pengusungnya.
Kehadiran Baliho tersebut pun mendapat pertentangan dari beberapa Pengamat di kota Pematangsiantar, Radiapoh dituding sengaja menciptakan kebingungan warga kota di tengah masa persiapan Pilkada.
“Saat ini seluruh pasangan calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tengah berusaha melakukan sosialisasi dan mencari simpatik warga, selain itu seluruh warga yang sudah terdaftar sebagai Pemilih juga tengah melihat dan menilai sosok Paslon yang pantas untuk dicoblosnya pada Pilkada November 2024 mendatang,” bilang Mukhtar salah seorang Pengamat dunia Politik di kota tersebut.
“Jadi dengan kehadiran Baliho RHS-AZI yang notabenenya merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, itu akan membuat bingung warga, kebingungan akan terjadi karena Baliho itu apalagi dilengkapi dengan logo partai Pengusung dan pendukung, harusnya pihak Pemko Pematangsiantar lebih bijak Ketika saat akan memberikan ijin pemasangan itu agar tercipta suasana politik yang kondusif di kota yang kita cintai ini,” kata Mukhtar.
Pardamean salah seorang warga kecamatan Siantar Timur juga berpendapat sama dengan Mukhtar, dirinya bahkan meminta agar Bawaslu Pematangsiantar dapat segera mengambil Langkah dan tindakan untuk menjaga suasana Politik di kota Pematangsiantar.
“Pihak Penyelenggara dan Pengawas Pemilu bersama Pemko Pematangsiantar harus memberikan pembelajaran kepada warga terutama yang menjadi Pemilih, bagaimana kita mengharapkan warga menjadi Pemilih yang cerdas, kalau pihak yang berkompeten untuk menciptakan itu melakukan pembiaran atas hal-hal yang bisa membingungkan warga,” ujar Pardamean.
“Secara umum memang hak siapa saja bisa memasangkan baliho di tempat-tempat yang telah disediakan sesuai dengan aturan pemasangan yang telah diterapkan Pemerintah, namun kita juga harus cermati bahwa saat ini suasana politik, kalau RHS-AZI itu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak apa-apa, kita harap agar Bawaslu dan Pemko Pematangsiantar dapat segera memerintahkan untuk menurunkan baliho tersebut,” sambung Pardamean.
Hingga saat ini pihak Bawaslu kota Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait baliho RHS-AZI yang terpajang di inti kota. (Snc)