Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Berikut Rincian Tarif Parkir Berlangganan di Medan, Berlaku 1 Juli 2024

×

Berikut Rincian Tarif Parkir Berlangganan di Medan, Berlaku 1 Juli 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Parkir Mobil (by momobil)

Since24News.com| Medan – Pemerintah Kota Medan akan menerapkan aturan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024. Tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda.

Namun demikian, rincian tarif parkir berlangganan tersebut sudah termasuk dalam harga parkir selama satu tahun.

Adapun besaran tarif parkir berlangganan untuk berbagai jenis kendaraan per tahun yaitu:

– Roda dua: Rp 90 ribu
– Roda empat: Rp 130ribu
– Truk atau bus: Rp 170ribu

“Berlaku satu tahun, bukan satu bulan. Dengan parkir berlangganan, setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bebas parkir berapa kali pun di setiap ruas jalan di Kota Medan,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat 14 Juni 2024 kemarin.

Untuk mendapatkan layanan parkir berlangganan, kata Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemkot Medan. Masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.

“Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode, lalu masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker itu di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat untuk membelinya.

“Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya. Nanti saat membeli stiker, petugas kita akan menginput data kendaraan yang akan parkir berlangganan,” ucapnya.

“Untuk teknis parkirnya, setiap kali parkir petugas parkir kita akan menscan stiker yang sudah dilengkapi barcode khsusus tersebut,” sambungnya.

Dalam pelaksanaannya, sambung Iswar, setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.

“Jadi saat menjalankan bertugas, jukir-jukir itu akan terus diawasi, hal itu sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi,” katanya. (snc)

Total Views: 96 ,