Since24news.com| Medan – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibuat di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Namun, pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri mempunyai perbedaan dalam hal fungsinya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Berikut perbedaan fungsi pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:
1. Polsek.
a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkupwilayah Polsek, antara lain:
– Pencalonan kepala desa.
– Pencalonan sekretaris desa.
– Pindah alamat.
– Melanjutkan sekolah.
2. Polres.
a. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan danperusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadiPNS, TNI dan Polri.
c. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayahPolres, antara lain:
Pencalonan pejabat publik.
Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri.
Melanjutkan sekolah.
3. Polda
a. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Memperoleh paspor dan/atau visa.
c. WNI yang akan bekerja di luar negeri.
d. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
– Menjadi notaris.
– Pencalonan pejabat publik.
– Melanjutkan sekolah.
4. Mabes Polri
a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
– Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident).
– Naturalisasi kewarganegaraan.
– Adopsi anak bagi pemohon WNA.
(SNC)