Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Disdik Simalungun Larang Sekolah Adakan Study Tour

×

Disdik Simalungun Larang Sekolah Adakan Study Tour

Sebarkan artikel ini
Illustrasi

Since24News.com|Simalungun – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun melarang seluruh sekolah yang ada di lingkungannya yaitu PAUD/TK, SD dan SMP melakukan perpisahan dengan bermewah-mewahan hingga keluar kota.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat No. 400.3/5/2024 pada 20 Mei 2024 lalu.

Example 325x300

Ada tiga poin yang ditekankan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yaitu pertama, melarang sekolah mengadakan pungutan dalam bentuk apapun kepada guru, peserta didik, orangtua/wali peserta didik dalam administrasi dan kegiatan pendidikan.

Poin kedua yaitu perpisahan atau pelepasan siswa/siswi dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani keluarga.

Poin terakhir adalah melarang study tour keluar wilayah Kabupaten Simalungun.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih menyampaikan landasan surat ini adalah SE Sesjen Nomor 14 tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama.

“Kita yakin surat ini cukup untuk sekolah agar tidak membebani murid dan orangtua untuk pergi keluar kota dalam rangka perpisahan atau study tour,” kata Sudiahman saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan. (Snc)

Total Views: 113
Example 325x300Example 325x300