Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 468x60
Berita Daerah

Duduk di Perlintasan Kereta Api, Seorang Warga Sergai Tewas Mengenaskan

×

Duduk di Perlintasan Kereta Api, Seorang Warga Sergai Tewas Mengenaskan

Sebarkan artikel ini
Gbr : Petugas melakukan evakuasi terhadap bagian tubuh Pemuda yang tewas ditabrak keeta api.

Since24News.com|Simalungun – Seorang pemuda, Heri Irawan (24), tewas mengenaskan setelah ditabrak kereta api di perlintasan Dolok Merangir, Huta I Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB.

Korban diketahui merupakan warga Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia tertabrak kereta api yang melaju dari arah Medan menuju Pematangsiantar.

Kapolsek Serbalawan, AKP Gunawan Sembiring, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga pada pagi hari dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setibanya di lokasi, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka berat,” ujar Gunawan dalam keterangannya.

Dari hasil olah TKP, kondisi tubuh korban ditemukan mengalami kerusakan parah. Beberapa bagian tubuh terpisah dan ditemukan hingga sekitar 380 meter dari titik awal kejadian. Seluruh bagian tubuh kemudian dievakuasi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah.

Keterangan diperoleh dari masinis KA R2802, Andi Purnama. Saat melintas di KM 26+5/6 petak jalan Baja Linggei–Dolok Merangir, masinis melihat seorang pria berada di jalur rel. Klakson telah dibunyikan berulang kali, namun korban tidak juga menyingkir hingga akhirnya tersenggol kereta yang melaju.

“Menurut keterangan masinis, korban berada di atas rel dalam posisi jongkok dengan kedua tangan memegang kepala,” jelas Gunawan.

Lokasi kejadian berada di areal perkebunan dengan kondisi minim penerangan dan tanpa lampu di sekitar jalur rel.

Usai olah TKP, jenazah Heri dibawa ke RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, untuk keperluan visum. Namun setibanya di rumah sakit, pihak keluarga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan visum luar maupun autopsi.

“Keluarga menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan meyakini korban meninggal akibat ditabrak kereta api. Permohonan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi,” pungkas Kapolsek. (Snc)