Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahPilkadaPolitik

Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Cabup RHS Dilaporkan ke Komnas HAM

×

Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Cabup RHS Dilaporkan ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Gbr : El Kananda Shah Ketua MPC PP Simalungun dan tangkapan layar bukti dugaan eksploitasi anak oleh RHS yang dilaporkan ke Komnas HAM, Komnas PA dan Bawaslu Simalungun.

Since24News.com|Simalungun – Calon Bupati petahana Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun, karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam mengkampanyekan dirinya sebagai salah satu Pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah kabupaten Simalungun.

Radiapoh diduga telah melakukan eksploitasi anak dengan cara menampilkan gambar dan wajah anak-anak dibawah umur pada akun media sosial pribadi yang digunakannya untuk mempromosi kan dan mengkampanyekan dirinya secara terbuka.

Example 325x300

Pada akun yang bernama ‘Radipaoh Hasiholan Sinaga’ tersebut terlihat jelas foto Radiapoh dengan latar belakan gambar dan wajah anak-anak, menurut BPPH MPC PP Simalungun hal ini merupakan pelanggaran karena menjadikan anak dibawah umur sebagai sarana atau target politik praktisnya.

Hal itu pun dikomentari oleh El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun yang mengatakan bahwa Radiapoh diduga kuat telah melakukan pelanggaran karena melibatkan anak dibawah umur sebagai sarana kampanye.

“Sudah diatur dalam undang-undang perlindungan anak ya, kan kalau anak itu harus dilindungi dan diselamatkan dari penyalahgunaan semua kegiatan politik, jadi gak perlu dilibatkan,” ucap El Kananda, Senin (14/10/2024).

Dirinya menuding bahwa ada dugaan Radiapoh telah bertindak  diluar aturan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dalam berpolitik khususnya menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.

“Kita tidak tau foto anak-anak tersebut diambil saat kegiatan apa dan apakah anak tersebut benar warga Simalungun atau tidak, tapi yang pastinya bahwa anak-anak harus bebas dari semua kegiatan politik termasuk kampanye,” bilang El kananda.

Ketua MPC PP Simalungun itu juga mendukung dugaan perbuatan eksploitasi anak tersebut harus dilaporkan ke komnas HAM untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Kita mengapresiasi dugaan pelanggaran itu dilaporkan ke Komnas HAM sebagai bentuk dukungan kita menyelamatkan anak-anak bangsa juga demi tercapainya pelaksanaan Pilkada di Simalungun yang jujur dan adil, jika terbukti melakukan pelanggaran dan eksploitasi maka kita harapkan ada sanksi tegas dari Lembaga yang berkompeten buat Pelaku,” tegas El Kananda.

Ahmad Fauzi sebagai Pelapor mewakili BPPH MPC PP Simalungun membenarkan jika laporan tersebut telah disampaikan pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.

“Benar, kita sudah melaporkan langsung ke Komnas HAM pusat pada 10 Oktober lalu, semoga cepat diproses demi terwujudnya penegakan hukum di Indonesia khususnya di Simalungun,” kata Fauzi.

Dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Radiapoh Hasiholan Sinaga menurut BPPH MPC PP Simalungun melanggar beberapa aturan dan Undang-Undang, diantaranya ; 1. PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang Melarang Pelibatan Anak Dalam Kampanye.

2. Secara khusus UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 15a ( Setiap Anak Berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam Kegiatan Politik.

Radiapoh sebagai pihak terlapor hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan atas segala tuduhan yang dipersangkakan kepadanya. (Snc)

Total Views: 2937
Example 325x300Example 325x300