Since24News.com|Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa jumlah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 meningkat atau lebih banyak dari Pemilu 2019 lalu.
Dirinya mengatakan bahwa pendaftaran PHPU telah ditutup pada Sabtu (23/3) malam, hal itu sesuai dengan peraturan MK nomor I tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU Pilpres dan Pileg dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah penetapan hasil dari KPU.
Namun meskipun telah ditutup, pihaknya tetap akan menerima pendaftaran yang datang setelah ditutup dengan alasan karena Lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara.
“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.
Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.
“Kalau dilihat dari jumlah, masih lebih banyak yang sekaranglah, periode lalu (2019) hanya ada 262 perkara, prediksinya yang sekarang lebih banyak,” terang Suhartoyo di Jakarta. (dy|Snc)