Since24News.com|Pematangsiantar – Warga Kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumut, harus lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaannya dalam menjaga relasi dan kegiatan anak terutama yang masih dalam pendidikan sekolah.
Dikabarkan bahwa Kelurahan itu saat ini menyandang predikat zona merah dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu langsung dikatakan oleh Tuangkus Harianja selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, saat dikonfirmasi.
“Ya benar, kita akan melakukan pencanangan Kelurahan Bersinar disana,” kata Tuangkus, Selasa (25/6/2024).
Namun dirinya belum merincikan alasan ditetapkannya kelurahan Bane sebagai zona merah dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Nanti saja ya, sedang ada acara,” bilang Tuangkus saat ditanyai.
Wilayah Kelurahan Bane, selama ini juga dikenal sebagai tempat pendidikan. Beberapa sekolah lanjutan SLTP dan SLTA terdapat di daerah itu, sehingga tidak mengherankan jika kelurahan Bane juga ‘dikejar’ orang yang ingin melanjutkan tingkat pendidikannya.
Seiring dengan itu, di Kelurahan Bane banyak terdapat tempat kos para pelaja sekolah lanjutan.
“Perlu diperketat aturan untuk tempat kos-kosan itu, sekarang banyak kos yang modelnya sudah seperti menyewakan kamar-kamar yang pengawasannya sangat minim,” bilang boru Damanik, salah seorang warga kelurahan Bane.
“Para Pelajar yang kos di tempat seperti itu banyak yang sudah merokok, perempuan juga banyak, bahkan ada yang sudah pakai lem, dan semua itu luput dari pengawasan pemilik Kos,” bilangnya lagi.
“Bagi yang menyediakan kos-kosan model seperti itu sebaiknya memiliki ijin lebih dulu, sehingga pendataannya lebih baik dan pihak Pemerintah atau instansi terkait dapat mengetahui secara rinci sehingga dapat dilakukan kegiatan penyuluhan,” pungkasnya. (Snc)