Since24News.com|Simalungun – Diduga tidak bersikap netral selama tahapan Pemiihan Kepala daerah (Pilkada) Ingrid Mayasari Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Simalungun pada Senin (25/11/2024).
Achmad Fauzi selaku Terlapor membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Ingrid Mayasari dan Radiapoh Hasiholan Sinaga ke Bawaslu. Adapun laporan tersebut terkait 2 kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Simalungun saat peringatan hari Guru dan PGRI kabupaten Simalungun, Senin (25/11/2024).
“Kita melaporkan saudara Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) atas dugaan pelanggaran UU nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait larangan kegiatan calon Kepala daerah petahana, dan RHS adalah Bupati Simalungun sekaligus calon Bupati petahana. Kita duga bahwa RHS dengan sengaja telah menggelontorkan dana APBD untuk menyantuni Ahli Waris penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jaminan kematian dua hari menjelang pelaksanaan Pilkada, sementara UU nomor 7 tahun 2017 melarang calon Petahana menggunakan APBD untuk program Populis karena riskan dengan pelanggaran,” terang Fauzi.
“Kami duga bahwa RHS dengan sengaja melakukan pelanggaran itu untuk mendongkrak elektabilitasnya dan kegiatan itu dipaksakan sehari setelah dia menjabat Kembali usai cuti, mengingat Pilkada tinggal 2 hari lagi,” ucap Fauzi.
Selain RHS, Fauzi menerangkan bahwa Ingrid Mayasari selaku Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Pematangsiantar masuk dalam bursa laporannya.
“Ingrid selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan kita duga sudah tidak bersikap netral dalam menghadapi proses Pilkada. Menyerahkan santunan jaminan kematian dengan membawa nama BPJS Ketenagakerjaan sudah seyogiayanya Ingrid memberikan pemahaman dan melakukan pecegahan agar tidak terlaksananya kegiatan tersebut, tetapi malah dirinya dan beberapa Staf lainnya turut hadir dalam acara itu, kami duga bahwa Kepala BPJS Ketenagakerjaan itu tidak netral dan mendukung RHS dalam Pilkada mendatang,” ujar Aktivis tersebut.
“Berikutnya, Ingrid Mayasari selaku Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, telah melakukan pembodohan Publik untuk mendukung RHS-AZI dengan melangsungkan kegiatan pemberian penghargaan Paritrana Award 2024 dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara penghargaan itu telah diterima oleh Pemkab Simalungun melalui Wakil Bupati Zonny Waldi dari Wakil Presiden RI yang diwakilkan oleh Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy, ini jelas merupakan pembodohan Publik yang dilakukan oleh Saudari Ingrid kita duga demi menaikkan elektabilitas calon Bupati yang didukungnya,” tegas Fauzi.
Ditegaskannya juga bahwa BPJS hanya tunduk kepada Presiden.
“BPJS itu merupakan Lembaga penjamin sosial independent yang dibentuk dan beroperasi sejak 2014 lalu menggantikan Asuransi Kesehatan (ASKES) dan Lembaga ini langsung dibawah koordinasi Presiden RI, ada apa Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar menuruti undangan dan melakukan penyerahan itu Kembali kepada Bupati, hal ini patut kita curigai,” ungkapnya.
Fauzi berharap bahwa laporan mereka mendapat respon cepat dari Bawaslu Simalungun, sehingga dapat segera diproses.
“Kami harap laporan kami ke Bawaslu itu diproses dengan cepat dan terkait ini kami akan terus tindak lanjuti sampai melaporkannya ke Presiden RI, agar Saudari Ingrid dicopot bahkan diberhentikan dari jajaran BPJS,” bilang Fauzi, Selasa (26/11/2024) siang.
Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi Akan Berunjuk Rasa
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar bukan hanya dilaporkan oleh warga ke Bawaslu Simalungun, namun juga mendapat reaksi protes yang keras dari kelompok Mahasiswa Pematangsiantar-Simalungun.
Jumat, 29 November 2024, Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi Pematangsiantar-Simalungun akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, mulai pukul 11.00 Wib.
“Andry Napitupulu salah seorang yang akan ikut menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa mendatang membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Benar, kami kelompok mahasiswa peduli demokrasi Pematangsiantar-Simalungun akan mendatangi kantor BPJS cabang Pematangsiantar pada Jumat (29/11/2024) mendatang dan kita akan menuntuk untuk Saudari Ingrid mundur dari jabatannya karena telah mencederai proses demokrasi di kabupaten Simalungun dengan melakukan pembodohan publik,” kata Andry.
“Tuntutan kami bukan hanya sampai disini, kami juga akan meminta Presiden RI selaku Pimpinan tertinggi BPJS Ketenagakerjaan untuk segera memberhentikan saudari Ingrid dari BPJS,” pungkas Andry.
Diterangkannya bahwa suratpemberitahuan aksi telah disampaikan ke Polres Pematangsiantar.
“Sudah, sudah kita sampaikan tadi surat pemberitahuan aksinya ke Polres Pematangsiantar,” tandasnya. (Snc)