Since24News.com|Pematangsiantar – Dengan adanya laporan Pengurus DHC BPK45 Kota Pematangsiantar, yang beralamat Jalan Merdeka no 1, kelurahan proklamasi, kecamatan siantar barat, maka DHN45 mengeluarkan SE No 001/SE/DHN-45I/2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang penegasan kewenangan pengangkatan pejabat sementara dalam kepengurusan DHC 45.
Diawali dengan terjadinya konflik internal Ketua (KIS) dengan Pengurus DHC BPK 45 Kota Pematangsiantar. Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC BPK 45) mengeluarkan mosi tidak percaya, surat resmi yang ditanda tangani 18 Pengurus dan anggota ini disampaikan ke Dewan Harian Daerah (DHD45) Sumatera Utara di Medan, dalam dugaan Ketua DHC melanggar AD/ART organisasi, diduga menyalahgunakan wewenang dan administrasi pengambilan dana hibah dari Pemko Pematangsiantar.
Menurut Wakil Ketua ( Ir.Drs Robert Tua Siregar,M.SI,Ph,D ) dan Sekretaris DHC BPK 45 ( Drs Azhar Nasution), kami pada tanggal 12 Desember 2025 sudah menyampaikan surat ke kesbangpol Kota Pematangsiantar ( No 050/DHC-BPK45-PS/XII/2025 ) tentang pemberitahuan pembatalan dana hibah tahun 2025 DHC BPK45 karena adanya konflik internal,” ucapnya.
Dia juga mengatakan kami pengurus bertemu dengan Kaban Kesbangpol memberitahukan keadaan konflik di tubuh DHC BPK 45 Kota Pematangsiantar, dimana ketua DHC BPK45 (KIS) mengganti beberapa pengurus yaitu wakil ketua, Sekretaris dan bendahara dan kepala biro lainnya, dan diterbitkan surat keputusan DHC BPK45 tanpa ada no surat yang menyatakan pengangkatan pejabat sementara anggota pengurus Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan45 kota Pematangsiantar masa bakti 2024-2029 yang ditanda tangani oleh Ketua ( KIS) dan Sekretaris ( HS) dan diserahkan ke Kesbangpol.

Kaban Kesbangpol Kota Pematangsiantar ( Ali Akbar) mengatakan memang benar surat keputusan pengangkatan pejabat sementara memang kami terima, tetapi kami tidak tahu adanya konflik internal di DHC BPK45,” katanya.
Sementara Sekretaris DHC 45 ( Drs Azhar Nasution) mengatakan dalam pertemuan dengan Kaban kesbangpol di ruang kerjanya dan juga dihadiri beberapa pengurus DHC 45, pengangkatan pejabat sementara di DHC 45 yang dilakukan Ketua DHC 45 ( KIS) tidak melalui musyawarah pengurus dan tidak diketahui Ketua Dewan Paripurna ( H. Mariaman Naibaho) dan DHD45 Sumatera Utara, Pengurus DHC BPK45 juga menanyakan kepada kesbangpol tindak lanjut surat pemberitahuan pembatalan dana hibah DHC BPK45 tahun 2025, tetapi tindakan kesbangpol tetap mengeluarkan dana hibah tersebut, tanpa mengkoreksi keadaan konflik yang terjadi di tubuh DHC 45 yang sudah dilaporkan DHC45 ke kesbangpol
Berdasarkan SE DHN45 NO 001/SE/DHN-45I/2026 menegaskan “sehubungan dengan adanya laporan yang dilakukan perombakan kepengurusan mengganti Sekretaris dan bendahara serta mengangkat pejabat sementara yang ditanda tangani Ketua DHC45 dan Sekretaris yang bersangkutan, maka DHN45 menegaskan hal-hal sebagai berikut” :
1.Pengangkatan, pemberhentian pejabat sementara (Pjs) dalam kepengurusan DHC 45 merupakan kewenangan pengurus DHC45 sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 13 ayat 3,selanjutnya melaporkan dan mengajukan penerbitan surat keputusan ke satu tingkat diatasnya yaitu Dewan Harian Daerah (DHD)45 Provinsi
2.DHC 45 tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat keputusan pengangkatan pejabat sementara,baik sekretaris, bendahara, maupun unsur kepengurusan lainnya
Sehubungan hal tersebut DHD 45 Provinsi Sumatera utara menegaskan kembali agar pengurus DHC45 agar mempedomani SE tersebut,berdasarkan surat No 20/DHD-45/SU/I/2026 tanggal 22 Januari 2026,bagi DHC 45 yang telah menerbitkan surat keputusan pengangkatan, pemberhentian pejabat sementara dalam kepengurusannya tidak sesuai dengan mekanisme dinyatakan tidak sah,dikembalikan susunan kepengurusan sesuai Sk yang diterbitkan DHD45 Sumatera Utara.

Senada dengan itu, setelah melakukan pertemuan dengan Kaban Kesbangpol,para pengurus DHC BPK45 juga mendatangi Bank Sumut Cabang Kota Pematangsiantar,menanyakan pencairan dana hibah tersebut.Menurut keterangan Bank Sumut ( Ibu Venny) Ketua DHC 45 ( KIS) datang bersama pejabat sementara ( bendahara) yang diangkatnya ( MMS) membawa berkas- berkas untuk permohonan pembukaan rekening baru DHC BPK45,sementara rekening DHC BPK45 yang lama masih aktif,pembukaan rekening tersebut tanpa diketahui Sekretaris ( Drs Azhar Nasution) dan Bendahara ( R.E Ginting) tanpa alasan yang jelas dan musyawarah pengurus Dewan Harian Cabang BPK45,Venny jg menjelaskan kepada Ketua ( KIS) tidak bisa mengubah bendahara tanpa surat pernyataan mengundurkan diri dari bendahara lama ( R. E. Ginting) tetapi ( KIS) memaksa agar tetap dibuatkan rekening baru dan mencairkan dana hibah tersebut, dengan memukul meja di hadapan Staf Bank Sumut
Kabiro Organisasi DHC BPK 45 Aliondo Bonatua Sinaga berpendapat bahwa KIS sama sekali tidak mengerti AD/ART dan organisasi, atau ada niat mau?
Dugaan korupsi Dana Hibah sebesar 50 Jt dari Pemko Pematangsiantar
Dengan tindakan yang dilakukan Ketua DHC BPK 45 Kota Pematangsiantar yang tidak pantas/membuat malu membawa nama organisasi kejuangan 45, pengurus berharap secepatnya diadakan Muscablub agar mengganti Ketua DHC BPK 45 ( KIS), demi penyelamatan organisasi yang kita cintai ini. (Hery|Snc)









