Since24News.com|Kairo – Presiden Prabowo Subianto kembali membuat gebrakan di masa awal kepemimpinannya. Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat. Rencana yang ia sampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, itu menuai penolakan dan perlawanan.
“Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
Dia melanjutkan, “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong.”
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti- rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.
“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril, Kamis (19/12).
Ia menjelaskan ide tersebut sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan aset. Menurut Yusril, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-undang 7/2006.
“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun, kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” imbuhnya.
Dari keterangan pers Kemenko Kumham Imipas, pemerintah terlihat memiliki keinginan serius membahas sejumlah syarat supaya koruptor mendapat amnesti untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan DPR.
“Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh,” kata Yusril. (Snc)