Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nusantara

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun Oleh DPR

×

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun Oleh DPR

Sebarkan artikel ini
Gbr : Suasana rapat paripurna DPR RI saat pengesahan UU Desa

Since24News.com|Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya mengetok palu dan mengesahkan Undang –Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada rapat paripurna, Kamis (28/3).

Dengan disahkannya UU Desa baru yang akan berdampak langsung kepada Kepala Desa, sekaligus mengatur masa jabatan seluruh Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Sejumlah Kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, suasana haru pun tampak ketika ketua DPR RI mengesahkan UU Desa baru tersebut.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan dalam suasana rapat, dikutip dari Kompas.com.

Ketua badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa 9 fraksi yang ada menyetujui agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU.

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang,” ucap Supratman. (dy|Snc)

 

Total Views: 66