Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Medan Gratiskan Parkir Yang Tidak Terapkan e-Parking

×

Medan Gratiskan Parkir Yang Tidak Terapkan e-Parking

Sebarkan artikel ini
kadishub Medan, saat memberikan konfrensi pers tentang parkir di kota medan (kadishub)

Since24News.com| Medan – Pemkot Medan menggratiskan biaya parkir di Kota Medan mulai hari ini. Area bebas biaya parkir ini berlaku untuk lokasi yang tidak menerapkan sistem e-parking.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” ungkap Kadishub Medan Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024).

Iswar menyebutkan bahwa sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.

Ia menyebutkan sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.

Iswar mengakui bahwa kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, ia menyebut langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.

Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.

“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” kata Iswar.

Terkait hal ini, Iswar berharap adanya kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.

“Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” jelasnya.

Iswar mengatakan bahwa pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemkot Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda ini.

“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” tuturnya.

Sementara itu Iswar mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi.

“Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tutupnya. (feb|snc)

Total Views: 50 ,