Since24News.com|Pematangsiantar – Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari menyampaikan, KPU RI belum mengeluarkan peraturan terbaru usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang masa jabatan kepala daerah.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan kepala daerah hasil Pemilihan 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Dimana Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani termasuk didalamnya.
Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pematangsiantar belum bisa memberikan kepastian tentang syarat pencalonan Kembali Susanti Dewayani untuk maju menjadi Wali Kota Pematangsiantar.
Apakah Susanti harus cuti atau bahkan wajib mengundurkan diri jika ingin mencalon Kembali.
Chucha mengakui bahwa pertanyaan terkait syarat pencalonan Susanti sudah pernah diterima pihaknya. Ditegaskannya bahwa pihaknya hanya masih menggunakan putusan MK.
“Sudah pernah ditanyakan kepada kami, kami jawab dengan menggunakan MK tersebut,” bilang Chuca.
Chucha menjelaskan, hingga kini PKPU terbaru masih bernomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebut kepala daerah yang masih menjabat harus mengundurkan diri.
“Dalam amar putusan MK juga meminta agar dibuat PKPU terbaru,” tambah Chuca.
“Namun begitu kita menunggu putusan dari pusat,” ucap Chuca. (Snc)