Since24News.com|Pematangsiantar – Pihak rokok Club diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame. Pasalnya, berdasarkan fakta di lapangan, reklame yang mempromosikan rokok tersebut dipasang di tempat (sarana) umum.
Beberapa spanduk reklame bertuliskan rokok CLUB dipasang dengan sengaja di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik dan Telkom di sepanjang jalan Pdt. J.Wismar Saragih, kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumut.
Hal tersebut diduga telah melanggar Perwa yang mengatur tarif pemasangan reklame dan sejenisnya.
Menurut warga, pihak rokok Club diduga tidak memiliki ijin untuk pemasangan reklame di tiang-tiang sarana umum milik Negara tersebut.
Selanjutnya, Club juga diduga telah melakukan tindak korupsi dengan sengaja untuk menghindari tarif pemasangan reklame untuk setiap unit dan ukuran.
“Kami duga sengaja itu untuk menghindari tarif reklame dan pajak periklanan, dipasang di tiang-tiang listrik pula,” bilang salah seorang warga kelurahan Bane, berinisial Sihombing, Kamis (4/7/2024) sore.
“Untuk perusahaan rokok seperti ini bila perlu dicabut ijin pendistribusiannya di kota Pematangsiantar, jangan dikasi lagi untuk mendistribusikan rokoknya disini,” bilangnya lagi.
Dengan adanya pendistribusian rokok di Pematangsiantar, seyogianya hal tersebut dapat menambah penghasilan anggaran daerah (PAD). Namun justru sebaliknya terjadi, pihak rokok Club diduga dengan sengaja memasang reklame tanpa ijin dan tanpa menaati tarif pemasangan reklame. (Snc)