Since24News.com|Pematangsiantar – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur penyandang disabilitas berhasil diamankan Polres Pematangsiantar, pada hari Jumat (23/8/2024).
TS pelaku pencabulan berhasil diamankan dari kediamannya di Siantar Sitalasari.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP. Made Wira membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
“Betul sudah diamankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan,” ucap Made, Sabtu (24/8/2024).
Menurut informasi, kejadian pencabulan tersebut berlangsung pada 18 Juli 2024 lalu, saat itu RN (44) Ibu korban mencari anaknya yang tidak ditemukan di dalam rumah. Setelah mencari di sekeling rumahnya RN mendengar suara anaknya (korban) dari arah rumah TS (pelaku).
Saat RN mendatangi rumah TS dirinya melihat korban hanya mengenakan kutang dengan posisi rambut acak-acakan.
Melihat kondisi anaknya seperti itu RN langsung membuka celana dalam korban dan melihat ada bercak cairan. RN langsung bertanya pada TS namun dirinya tidak mengakui kalau dirinya telah melakukan pencabulan.
Setelah kondisi anak (korban) diperiksa ternyata sudah tidak perawan lagi dan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian Pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban. (Snc)