Since24News.com|Pematangsiantar – Kota Pematangsiantar belakangan menjadi sorotan publik terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Ganja dan Pil ekstasi. Belum lama ini Mabes Polri bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dalam operasi pengungkapan dan penangkapan tersebut Polisi berhasil melakukan pengembangan hingga ke tinggat peredarannya. Salah satu tempat peredaran dan penyalahgunaan Pil Ekstasi yang berhasil diungkap Polisi yaitu tempat hiburan malam (THM) Koin Bar & KTV yang berlokasi di jalan Lintas Siantar – Parapat, kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.
Dari Koin Bar tersebut Polisi berhasil mengamankan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku Supervisor dan Ratusan Pil Ekstasi yang siap edar yang baru saja dipesan oleh Hilda. Binsar Siregar yang disebut selaku Pemilik THM Koin Bar % KTV hingga saat ini dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun sangat disayangkan meski telah terbukti bahwa Pemilik dan beberapa oknum manajemen THM Koin Bar terlibat dalam peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dan Binsar Siregar selaku Pemilik hingga saat ini masih dalam status DPO, tempat dugem tersebut sekarang masih beroperasi.
Pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Polres diduga terkesan mengabaikan bahaya ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Bahkan beberapa warga menduga kuat bahwa di THM Koin Bar hingga kini narkoba jenis Pil Ekstasi masih mudah didapatkan.
“Inilah herannya kita ini, sudah jelas-jelas bahwa Mabes Polri sudah menggrebek tempat itu (Koin Bar) dan mendapatkan ratusan Ekstasi dari tangan salah satu manajemennya dan pengakuannya Ekstasi itu dipesan dan dibeli atas perintah Pemiliknya si Binsar Siregar, berarti itu kan sudah merupakan bukti bahwa Koin Bar merupakan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kenapa dibiarkan beroperasi lagi?” kata salah seorang warga kecamatan Siantar Simarimbun sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Diharapkannya, untuk mencegah dan menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar Pihak Pemko dan Polres Pematangsiantar harus mencabut ijin operasional THM Koin Bar & KTV.
“Pelakunya sudah jelas, salah satunya Pemilik langsung dan barang bukti juga ditemukan, Pemerintah dan Polres Pematangsiantar tolong pikirkan juga nasib generasi kota ini, kami berharap agar THM Koin Bar & KTV itu segera ditutup dan dicabut ijin operasionalnya, sebelum semakin banyak yang korban akibat narkoba,” tegas Warga tersebut.
Diketahui bahwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan selaku Supervisor Koin Bar & KTV yang berhasil diamankan Polisi beserta Ratusan butir pil Ekstasi saat ini telah menjalani persidangan kedua kali di Pengadilan Negeri Medan.
“Terdakwa menerima perintah dari Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO), yang menyuruhnya membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin (H5) kepada Hendrik Kosumo dengan harga Rp150.000 per butir,” kata Jaksa Penuntut Umum Trian dalam sidang kedua, Kamis (16/1/2025) lalu, dikutip dari Waspada.co.id. (Snc)