Since24News.com|Medan – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bakal segera menerapkan sistem parkir berlangganan di wilayahnya. Dengan sistem tersebut, nantinya para pengguna parkir cukup membayar parkir sekali setahun, bersamaan dengan saat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Hari ini saya sampaikan lagi, bahwa parkir berlangganan tersebut akan kita terapkan dalam waktu dekat. Tapi, untuk besaran nilainya masih terus kita kaji,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, Jumat (31/5/24).
Menurut Iswar, jika nanti parkir berlangganan sudah diterapkan, masyarakat akan diberikan stiker untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan.
“Jika sudah ada stiker tersebut, masyarakat bebas mau berapa kali parkir. Dan bagi yang tidak mempunyai stiker, maka tidak akan kita beri ruang untuk parkir. Itu juga akan kita pesankan kepada para jukir di lapangan,” ujarnya.
Jika nantinya tidak membayar bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor, lanjut Iswar, maka masyarakat bisa membayar parkir berlangganan tersebut ke konter-konter yang disediakan Dishub Medan.
“PAD tentu tidak akan bocor dan semua retribusi yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas Pemko Medan. Bagi masyarakat, membayar parkir nanti tidak perlu berulang-ulang, cukup sekali setahun saja,” ujarnya.
Selain itu, Iswar menyebut, juru parkir juga nantinya akan mendapatkan upah sesuai standar yang berlaku.
“Sementara untuk jukir, mereka nantinya akan kita beri gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Medan,” tambahnya.
Parkir berlangganan ini akan diterapkan di seluruh objek retribusi parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal). (Snc)