Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Pengadaan Bibit di Simalungun Sarat Korupsi, DPP Sumatera Transparansi Laporkan ke Kejatisu

×

Pengadaan Bibit di Simalungun Sarat Korupsi, DPP Sumatera Transparansi Laporkan ke Kejatisu

Sebarkan artikel ini
Gbr : Salah satu Pengurus DPP Sumatera Transparansi sampaikan laporan ke Kejatisu.

Since24News.com|Simalungun – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sumatera Transparansi membuat laporan/Pengaduan resmi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana desa untuk pengadaan bibit pohon 2023 di wilayah kabupaten Simalungun tepatnya di setiap Nagori yang ada di kecamatan Raya Kahean kabupaten Simalungun.

Ketua DPP Sumatera Transparansi Irpan Sapta Nugraha Saragih menyampaikan laporan itu secara resmi dilaporkan berdasarkan  sejumlah informasi melalui Papan Transparansi di setiap Nagori Se-kecamatan Raya.

Kahean TA.2023, Pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagori terdapat adanya Pengadaan Pupuk dan Bibit melalui program Ketahanan Pangan, Pengadaan Bibit dan Buah-buahan tersebut telah terlaksana dan berjalan disetiap Nagori Se-kecamatan Raya kahean.

Laporan dimasukkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara pada hari Selasa 11 juni 2024

“Adapun dugaan korupsi itu terjadi dilingkungan pemerintahan Simalungun dinas DPMPN yang merembes hingga tingkat Nagori di kecamatan Raya kahean.Pengadaan bibit tersebut diduga kurang lebih sebanyak 20.000 Pokok dengan beberapa jenis bibit buah-buahan yang telah dibagikan ke 13 Nagori se Kecamatan Raya Kahean, adapun hasil temuan dari tim investigasi kami dilapangan bahwa beberapa bibit yang telah dibagikan kepada masyarakat tersebut tidak layak tanam dikarnakan seperti : kondisi batang yang patah, tidak berdaun, mati, kurang terawat dan lain sebagainya,” sebut ketua DPP Sumatera transparansi Irfan Sapta.

Berdasarkan informasi yang telah kami telusuri dari lapangan beserta bukti yang kami dapatkan, bahwa bibit tersebut dibeli dari pembibitan dengan harga Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah) / Pokok, sehingga diperlukan biaya pembelian bibit tersebut sebesar  2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah). Dijelaskan juga bahwa setelah menurunkan Team melakukan survey penelusuran lebih intens  harga perbatang hanya berkisar kurang lebih 10.000 perbatang sehingga dugaan korupsi mencapai miliaran rupiah. Pada program pengadaan ini harus di tindak lanjuti dengan serius ,karena berakibat  serius pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat,” ujarnya dengan tegas.

Dijelaskan Irfan adapun dugaan penyalahgunaan Anggaran pada program pengadaan bibit pohon buah-buahan tersebut karena dananya bersumber dari Anggaran dana desa Kabupaten Simalungun.

Diungkapkan Irfan, adapun pihak yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) berinisial SP, dan 13 pangulu Nagori yang ada di kecamatan Raya kahean .

“Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, kami meminta Kejatisu agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” pungkas ketua DPP Sumatera transparansi itu. (Snc)

Total Views: 153 ,