Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Pengelolaan Aset Tidak Maksimal, Pemkab Simalungun Terima Opini WTP

×

Pengelolaan Aset Tidak Maksimal, Pemkab Simalungun Terima Opini WTP

Sebarkan artikel ini
Gbr : Richardo Sinaga Kepala Bidang Barang Milik Daerag pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Simalungun.

Since24News.com|Simalungun – Keberhasilan kabupaten Simalungun meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023, dipertanyakan sejumlah kalangan.

LHP atas LKPD Tahun 2023 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) itu diterima langsung oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) bersama ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani, pada Selasa (28/5/2024) lalu, di Medan dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan.

“Kok bisa WTP sementara banyak Aset Pemkab Simalungun yang pengelolaannya kurang maksimal bahkan ada yang terlantar hingga diserobot oleh orang lain,” ucap sejumlah kalangan.

Seperti diketahui, bahwa penanganan aset daerah kabupaten Simalungun berada dibawah naungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Seyogianya, laporan keuangan Pemerintah Daerah tersebut juga harus sejalan dengan keberadaan dan pengelolaan aset.

“Bagaimana dengan pengelolaan lahan seluas 200 Hektar milik Pemkab Simalungun yang berada di kecamatan Tapian Dolok, apakah aset itu telah dikelola dengan baik sehingga menghasilkan PAD bagi Simalungun,” bilang Bambang selaku pemerhati.

Menurutnya, Lahan tersebut hingga saat ini masih menjadi polemik dan belum menghasilkan secara optimal bagi Pemkab Simalungun.

“Selain lahan 200 Hektar itu masih ada juga aset yang lain milik Pemkab yang sampai sekarang belum dikelola secara maksimal, kalau penanganan aset tidak baik bagaimana mungkin pengelolaan keuangannya baik,” ucapnya lagi.

Richardo Sinaga selaku Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah kabupaten Simalungun, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024) terkait pengelolaan aset lahan seluas 200 Hektar yang berada di kecamatan Tapian Dolok, tidak bersedia memberikan tanggapan.

Sikap diam Richardo menimbulkan dugaan apakah laporan yang diberikan oleh Pemkab Simalungun tidak sesuai dengan kenyataan atau justru pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Sumut yang penuh rekayasa. (Snc)