Since24News.com|Jambi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa total perputaran uang dalam jaringan narkoba Jambi mencapai hampir Rp 1 triliun selama empat tahun terakhir.
Sestama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar, menyatakan bahwa transaksi tersebut terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.
“Total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun, di sepanjang tahun 2010-2014,” ujar Alberd Teddy di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024). Alberd menjelaskan, sejak 2011, PPATK sudah mengidentifikasi bahwa tindak pidana narkotika sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya TPPU.
Modus operasi yang digunakan jaringan narkoba ini sebagian besar masih serupa, tetapi kerap dimodifikasi agar lebih sulit dideteksi.
“Pelaku menggunakan akun bank atas nama orang lain, tetapi ATM, internet banking, dan buku tabungannya semua dikuasai oleh mereka,” ujar dia.
“Mereka juga melakukan transaksi tunai dengan frekuensi tinggi, sehingga saldo di rekening tampak kecil,” tambah Alberd.
Meskipun saldo di rekening terlihat kecil, PPATK mencatat bahwa total perputaran uang yang melibatkan jaringan ini menunjukkan tingginya volume transaksi yang disembunyikan melalui modus operandi yang canggih.
“Kami terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendukung penanganan kasus TPPU ini, khususnya dalam menelusuri aset-aset hasil kejahatan narkotika yang masih disembunyikan oleh para pelaku,” tegas dia. (Snc)