Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Pria Cabuli Anak Dibawah Umur 4 Kali,Langsung Gol

×

Pria Cabuli Anak Dibawah Umur 4 Kali,Langsung Gol

Sebarkan artikel ini
Gbr : AZ, Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Polres Siantar

Since24News.com|Pematangsiantar – Seorang Pria berinisial AZ (20) warga Jalan Medan, kecamatan Siantar Martoba, diamankan oleh Polres Pematangsiantar, Sumut dan mendekam di Penjara, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kita amankan, Rabu (17/4/2024). Saat ini AZ tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Sat Reskrim,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).

AZ dituduhkan telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) seorang remaja yang baru saja dikenalnya pada hari Rabu (10/4/2024) lalu di kolam renang Waterpark, Pematangsiantar.

Berdasarkan alat bukti yang ditemukan serta pengakuan dari AZ yang mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap Bunga sebanyak 4 kali, maka Kepolisian pun langsung melakukan penahanan.

“Pelaku AZ mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 kali. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti sehingga AZ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Awalnya, Bunga (korban) permisi kepada Ibunya (Nur) untuk menginap di rumah neneknya dengan alas an berhari raya di jalan Meranti, kecamatan Siantar Utara, Rabu (10/4/2024) sekira sore.

Setelah beberapa hari di rumah neneknya, tepatnya pada hari Selasa (16/4/2024) Ibunya menghubungi korban dengan niat menyuruh pulang, namun nomor Bunga tidak aktiv.

Di hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, Ibunya kembali menghubungi Bunga dan menyuruh pulang karena keesokan harinya akan masuk sekolah (17/4/2024) dan Bunga pun mengatakan telah di jalan menuju pulang ke rumah, akan tetapi hingga pukul 20.30 Wib Bunga tidak kunjung tiba.

Lalu ibunya kembali menghubunginya dan korban mengatakan bahwa dirinya sudah dijalan dan sedang mengisi BBM di SPBU di Kota Pematangsiantar dan pulang diantar oleh ojek online.

Orang tua pun semakin curiga mendengar perkataan anaknya karena mengapa begitu lama diperjalanan menuju rumah. Namun akhirnya ditunggu-tunggu, korban pun tiba di rumahnya beralamat di salah satu kecamatan di Kota Pematangsiantar, Selasa (16/4/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Korban tiba di rumahnya diantar seorang pria menggunakan sepeda motor. Mengetahui itu, kedua orang tua korban menyuruh laki-laki yang berinisial AZ yang mengantar anaknya untuk masuk ke dalam rumah.

Saat ditanyai kedua orang tua, korban dan AZ mengaku baru saja pulang jalan-jalan dari Kebun Teh Sidamanik Kabupaten Simalungun. Bahkan mereka mengakui berkenalan, Rabu (10/4/2024) di Kolam Renang Waterpark Martoba Kota Pematangsiantar.

Orang tua korban semakin merasa curiga dan terus menginterogasi dan akhirnya pelaku AZ mengaku sudah menyetubuhi korban (melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri). Aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pertama kali tanggal 15 April 2024 di komplek SD di Jalan Meranti.

Merasa keberatan, esok harinya pelapor membuat laporan pengaduan di Polres Pematangsiantar, Rabu (17/4/2024) dan langsung menyerahkan pelaku AZ. (dy|Snc)

Total Views: 48 ,