Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NusantaraPolitik

PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Prabowo-Gibran

×

PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Prabowo-Gibran

Sebarkan artikel ini
Gbr : Gibran dalam posisi aman, PTUN tunda putusan terkait pencalonannya sebagai Wapres.

Since24News.com|Jakarta – PTUN Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terkait permohonan PDIP yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sidang putusan sedianya dibacakan pada Kamis (10/10), tetapi ditunda hingga 24 Oktober 2024. Penundaan sidang dengan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu karena Ketua Majelis PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sakit.

Example 325x300

“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon, Kamis.

KPU selaku tergugat I dalam perkara ini pun buka suara atas penundaan sidang putusan. KPU menegaskan penundaan pembacaan putusan itu tak mempengaruhi jadwal pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

“Dalam 167 ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir dalam pemilu presiden dan wakil presiden tersebut itu akan dilaksanakan pada 20 Oktober sebagai agenda kenegaraan di Indonesia. Tahapan tersebut akan berlangsung tepat waktu,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Idham.

Idham menyatakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu harus menganut asas kepastian hukum. Ia merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Idham menjelaskan KPU juga merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

“KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wapres terpilih pasca MK membaca keputusan terhadap dua PHPU Pilpres,” tutur dia.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Ronny Tallapessy berharap putusan majelis hakim bisa berpegang pada tiga hal yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan,” kata Ronny, Kamis.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU soal penetapan Prabowo-Gibran. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi petitum. (Snc)

Total Views: 2678
Example 325x300Example 325x300