Since24News.com|Simalungun –Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui kepala dinas pemberdayaan masyarakat nagori (DPMN)dituding dan diduga telah melakukan tindakan penyelewengan jabatan dan tindak korupsi, karena telah memaksakan pengadaan kaos berwarna putih kuning dengan tulisan Marharoan Bolon.
Sebagaimana diketahui bahwa Marharoan Bolon merupakan slogan Pemerintahan Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) selama menjabat sebagai Bupati Simalungun.
Tindakan dengan memaksakan pengadaan kaus sebanyak 100 buah baju untuk setiap nagori tersebut juga dikeluhkan oleh Sejumlah pangulu (Kepala Desa).
Bahkan, pengadaan kaus yang bersumber dari Anggaran Perbelanjaan Nagori (APBNag) senilai 10.000.000 per Nagori tersebut dinilai oleh beberapa kalangan merupakan langkah awal ajang Kampanye RHS menjelang Pilkada November 2024 mendatang.
“Kalau kami menilai mungkin ini sebagai ajang Kampanye RHS untuk Pilkada mendatang jadi sebenarnya secara terselubung dia (RHS) sudah curi start duluan,” bilang salah seorang Pangulu yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
Pengadaan kaus bertuliskan Marharoan Bolon tersebut juga dinilai sebagai tindakan pemborosan dan tidak menyentuh aspek menunjang kesejahteraan warga Simalungun.
“Dana Sepuluh juta itu sebenarnya sudah dapat digunakan untuk ke beberapa hal yang lebih berguna, masih ada juga warga yang sangat miskin dan tidak memiliki listrik, itu salah satu contoh poin yang kita rasa lebih bermanfaat bagi warga, bukan kaus,” tambah Pangulu tersebut.
Disebutkannya bahwa kaus tersebut diambil melalui Asosiasi Pangulu. “Sebelum seluruh Pangulu ke Bandung itulah pengadaan itu, teknisnya kaus tersebut melalui Asosiasi kemudian oleh Bendahara Nagori langsung mentransfer ke rekening Pemerintah melalui DPMN dan semuanya sudah lunas itu jadi tidak ada lagi nagori yang belum bayar,” pungkasnya.
Kaus yang diwajibkan bagi seluruh nagori tersebut diperuntukkan kepada warga lanjut usia (lansia).
“Setidaknya dengan slogan tersebut RHS sudah memiliki massa awal sedikitnya 38.600 orang untuk seluruh Simalungun jadi semakin menambah rasa percaya dirinya mencalon di periode mendatang,” ungkapnya.
Kebijakan Pemerintah Simalungun melalui DPMN dalam melakukan pengadaan kaus bertuliskan Marharoan Bolon, juga membuat Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun melaporkan Bupati (RHS) dan Kepala DPMN ke Kejari, Rabu (22/5) karena diduga telah menimbulkan kerugian Negara sejumlah hampir 4 Milliar.
“Benar, kita sudah melaporkan hal itu dan kami berharap bahwa pihak Kejari Simalungun dapat mengusut tuntas demi menegakkan keadilan,” ucap Swandi Sihombing selaku ketua Sapma PP Simalungun. (Snc)