Scroll untuk baca artikel
Berita DaerahKriminal

Rokok Ilegal Beredar Luas Bukti Pengawasan Bea Cukai Lemah

×

Rokok Ilegal Beredar Luas Bukti Pengawasan Bea Cukai Lemah

Sebarkan artikel ini
Illustrasi
Example 728x250

Since24News.com|Siantar – Terbukti beberapa merek rokok yang diduga ilegal beredar luas di wilayah kota Siantar dan kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diantaranya Saga, ABS, ZEEZ dan Luffman. Beberapa jenis rokok tersebut dengan mudah dapat dibeli di pasaran.

Tidak dipungkiri kehadiran rokok ilegal tersebut pun cukup diminati oleh warga, selain rasa yang tidak kalah dengan rokok lainnya harga per bungkusnya pun terbilang murah, sehingga dijadikan pelarian bagi perokok aktiv.

Beberapa rokok ilegal tersebut juga diduga menggunakan Cukai palsu untuk mengelabui penikmat dan aparat yang berwenang dalam urusan tersebut.

“Kalau soal palsunya kita gak taulah tapi kulihat adanya cukainya di bungkus rokok itu,” bilang seorang Pria penikmat rokok Luffman sembari memperlihatkan bungkus rokoknya.

Dirinya juga bercerita bahwa ada beberapa warung tertentu yang menjual rokok ilegal tersebut.

“Udah lumayanlah warungnya, gak terlalu sulit untuk mendapatkannya asal jangan tanya ke grosir besar ajalah,” bilangnya lagi.

Beredarnya rokok ilegal Saga, ABS, ZEEZ dan Lufman di pasaran wilayah Siantar dan Simalungun membuktikan lemahnya kinerja Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) cabang Siantar dan Simalungun. Instansi PPBC Siantar Simalungun terkesan tidak mampu mendeteksi bahkan memberantas peredaran yang menggunakan cukai palsu dan tanpa cukai sama sekali.

Di sisi lain sejumlah warga justru menduga bahwa oknum Pengawasan Bea Cukai di kedua wilayah tersebut telah ‘bermain mata’ dengan pihak penyedia rokok serta mendapatkan imbalan sehingga rokok yang menimbulkan kerugian besar bagi negara tersebut bebas diperjual belikan di Siantar Simalungun.

Menurut informasi dari salah seorang mantan pegawai distribusi salah satu rokok ilegal yang beredar di Siantar Simalungun, bahwa rokok yang menggunakan cukai palsu dimaksudkan bahwa Cukai tertulis untuk 12 batang rokok, namun dalam bungkusnya justru berisi 20 batang.

“Cukainya 12 batang tapi isi 1 bungkus itu 20 bang,” bilang eks pegawai distributor tersebut.

Dikatakannya pula bahwa untuk Siantar Simalungun salah seorang distributornya berinisial Siregar yang sempat berdomisili di Simpang Kerang, kecamatan Siantar Martoba.

Dalam menjalankan bisnisnya, Siregar juga memberikan ‘upeti’ kepada beberapa oknum aparat agar rokok dan dirinya tidak ditangkap.

Pria ini pun meminta agar PPBC lebih aktiv dalam menjalankan tugasnya sehingga semua pelaku rokok ilegal termasuk Siregar dan oknum yang membekap dapat segera ditangkap. (dy|Snc)

Total Views: 20 ,