Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nusantara

Saat Ditetapkan Menjadi Calon Kepala Daerah, Anggota TNI, Polri dan PNS Harus Mundur Dari Jabatannya

×

Saat Ditetapkan Menjadi Calon Kepala Daerah, Anggota TNI, Polri dan PNS Harus Mundur Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Gbr : Ilustrasi Pilkada serentak 2024.

Since24News.com|Pematangsiantar – Anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip Jumat (17/5).

Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada 2024. Aturan serupa juga berlaku untuk para anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 70 ayat (1) huruf b.

UU Pilkada juga mengatur syarat pencalonan kepala daerah lainnya seperti kandidat harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Kemudian kandidat harus berusia minimal 30 tahun untuk level calon gubernur, dan 25 tahun untuk level calon wali kota atau bupati.

Sebelumnya beredar informasi di beberapa wilayah Indonesia ada anggota TNI, Polri dan Pejabat ASN yang akan ikut mecalonkan diri pada Pilkada November mendatang. Beberapa dari mereka bahkan dinyatakan telah mengembalikan berkas pendaftaran ke Partai Politik. (Snc)

Total Views: 134 ,