Since24News.com|Jakarta – Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi per 17 Agustus 2024 ini. Hal ini upaya untuk penggunaan subsidi tepat sasaran.
Pembatasan pembelian BBM subsidi sejatinya diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyebut PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan. Ia pun berharap pada 17 Agustus mendatang, pembatasan BBM bersubsidi dapat direalisasikan.
“Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” kata Luhut, Jumat (12/7/2024).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa ketentuan BBM subsidi tepat sasaran akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masih dalam tahap pembahasan.
“Pertama adalah data dasarnya siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” kata Agus Cahyono Adi di gedung Kementerian ESDM.
Agus menyebut mobil yang masih berhak mengkonsumsi Pertalite tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin, melainkan juga akan berdasarkan jenisnya, seperti kendaraan umum dan kendaraan pribadi berjenis Low Cost Green Car (LCGC).
Ia pun memastikan kendaraan umum seperti taxi Online kemungkinan masih akan masuk dalam daftar kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.
“Itu enggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak,” kata dia.
Meski belum diputuskan kriteria cc-nya, namun sebelumnya Kementerian ESDM dan BPH Migas sempat mengungkapkan, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, mobil dengan cc di atas 1.400 dan motor di atas 250 cc tidak akan diperkenankan mengisi BBM Pertalite. (Snc)