Since24News.com|Pematangsiantar – Mahkamah Konstitus (MK RI) melakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait gugatan Pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum WaliKota Kota Pematangsiantar Tahun 2024 dengan Pemohon dr. Susanti Dewayani, Sp.A – Ronal Darwin Tampubolon, SH., bertempat di Gedung MK RI 1 Lantai 4 Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira Pkl. 19.00 Wib hingga 20.38 Wib.
Sidang pertama ini diikuti oleh Majelis Hakim MK RI yaitu ; Prof. Dr. Arief Hidayat, SH.,MH. (Pimpinan), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic P. FOEKH, SH.,MH.
Hadir juga Ucu Kohar, SH.,MH. Selaku kuasa hukum dari Paslon Susanti – Ronal, dan mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pematangsiantar Roy Marsen Simarmata, SH, serta perwakilan Bawaslu Pematangsiantar yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Nanang Wahyudi Harahap, S.Sos dan Frenki Dermanto Sinaga, SH selaku Kordiv HP2H (Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas).
Dalam sidang tersebut Pemohon membacakan Pokok Permohonan bahwa adanya pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dari Paslon Nomor Urut 1 Wesly Silalahi, SH., M.Kn. – Herlina, diantaranya sebagai berikut ; a. Bahwa berdasarkan kampanye dari Calon Wakil Walikota Nomor Urut 1 yaitu HERLINA menyatakan secara langsung : “sebenarnya banyak pun yang di bicarakan tetap intinya Wani Piro (Uang) ya bu ya, kita tahu hati ibu dan saya pun mengerti hati ibu, Insyaallah kita akan keluarkan dan memberikan bonus di hari pemiihan nanti (dilengkapi dengan video bukti).
b. Bahwa berdasarkan temuan secara langsung Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Nomor Urut 1 tampak jelas dan secara terang, memberikan Uang sebagai bentuk Tindakan penyuapan (Money Politic) untuk mengajak memilih pasangan nomor urut 1 kepada setiap orang pemilih dengan nilai Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) juga dilengkapi video sebagai bukti.
c. Bahwa berdasarkan tim pemohon juga mendapati Tim Kampanye Pasangan calon nomor urut 1 mendata pemilih yang akan diberikan uang untuk memilih Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, yang juga dilengkapi bukti video.
d. Bahwa berdasarkan pengakuan saksi selaku pelaku menyatakan benar, telah menyalurkan dan memberikan uang bentuk Serangan fajar untuk para pemilih sebagai bentuk untuk memilih Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Nomor Urut 1 sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per KTP, lengkap dengan bukti video.
Pemohon juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Paslon Wesly – Herlina telah melanggar UU No 10 Tahun 2016 Pasal 73, yang berbunyi ;
1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/ataumemberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye,dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :
- a) mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
- b) menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
- c) mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagai mana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Atas temuan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Wesly – Herlina, Pemohon menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi yang dirangkum dalam PETTITUM untuk mengabulkan semua permohonan Pemohon.
Selanjutnya menyatakan perolehan suara pasangan Wesly-Herlina Nomer urut 1 tidak sahdan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon Walikota danWakil Walikota Pematangsiantar pada Surat Keputusan Berita Acara KomisiPemilihan Umum Kota Pematang Siantar Nomer 400/PL.02.6-A/1272/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Pematangsiantar Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor 630 Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar Tahun 2024.
Kemudian membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor 400/PL.02.6-A/1272/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Pematangsiantar Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024.
Keempat, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematang SiantarNomer 630 Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan HasilPemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar Tahun 2024.
Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan WakilWalikota Pematangsiantar Tahun 2024 Calon nomor urut 3 atas nama dr.Susanti Dewayani, Sp.A dan Ronald Darwin Tampubolon, SH dengan perolehan suara sah sebanyak 43.580 (empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh) sebagai pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar.
Serta memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan putusan ini.
KPU Kota Pematangsiantar merupakan Termohon dalam gugatan tersebut dengan nomor perkara : 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sidang selanjutnya akan digelar menunggu panggilan secara resmi dari MK RI, dengan agenda meminta jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
Roy Masren Simarmata, SH., salah satu Komisioner KPU Pematangsiantar yanghadir dalam siding pendahuluan tersebut Ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa MK RI telah mulai menyidangkan gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Walikota Pematangsiantar tahun 2024.
“Sudah bang,” jawab Roy dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya dirinya juga mengatakan belum ada kepastian jadwal untuk sidang selanjutnya. (Snc)