Since24News.com|Pematangsiantar – Pasca penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda Sumut di tempat hiburan malam (THM) Coin Bar yang berada di jalan Lintas Siantar-Parapat, kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Sumut, hingga kini pihak Pemerintah dan Polres Pematangsiantar belum melakukan penutupan terhadap tempat hiburan tersebut.
Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda Sumut adalah rentetan dan pengembangan dari terungkapnya keberadaan pabrik ekstasi yang telah lama beroperasi di Medan. Pada saat penggerebekan di Coin Bar Polisi menemukan 100 pil butir ekstasi siap edar.
Warga pun mengapresiasi penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri tersebut.
“Selama ini warga Pematangsiantar sudah sering menyuarakan agar THM Coin Bar ditutup karena diduga sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tapi apa yang terjadi, kenapa justru Bareskrim Polri yang turun dan menangkap, Polres Pematangsiantar kemana,” ucap salah seorang warga berinisial Silitonga, Minggu (16/6/2024).
“Tidak salah kalau kami (warga) menduga kalau oknum petinggi Polres Pematangsiantar telah menerima suap dari pihak pengelola THM itu makanya tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi menangkap,” bilangnya lagi.
Sejumlah warga Pematangsiantar meminta agar pihak Pemerintah dan Polres mau belajar dari Pemerintah dan kepolisian daerah lain yang bertindak tegas terhadap tempat sejenis yang terbukti berbuat salah dengan kepemilikan dan pengedaran narkoba.
“Siantar ini Pemerintah dan Polresnya harus mau belajar dari daerah lain, kalau terbukti salah apalagi terkait keberadaan narkoba, maka tutup langsung tempat itu dan cabut ijin operasionalnya, jangan setengah-setengah apalagi tidak mau tau,” kata Silitonga jengkel.
Pemerintah Pematangsiantar dan Kapolres diminta untuk melaksanakan perintah dan kebijakan negara yang mengatakan Perangi Narkoba Karena Narkoba adalah Musuh Bangsa, dengan mendengarkan keluhan dan permintaan Warga untuk segera menutup THM Coin Bar. (Snc)