Since24News.com|Simalungun – Pertemuan antara Pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan yang diduga digagasi oleh Amrisyam Simamora salah satu pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Simalungun dan Arifin Nainggolan Kakan Kesbangpol Simalungun, menimbulkan polemik.
Berdalih pembahasan percepatan Perbup tentang larangan kegiatan seputaran rumah ibadah pada saat kegiatan ibadah, terungkap ternyata pembicaraan tertutup antara pasangan calon (Paslon) RHS – Azi dengan forum kerukunan antar umat beragama (FKUB) Simalungun juga beberapa Ormas keagamaan di kabupaten tersebut berisi pemaparan visi dan misi pasangan RHS – Azi.
Pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu (28/8/2024) atau sehari sebelum Paslon RHS – Azi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Simalungun di salah satu Hotel Pematangsiantar itu juga diduga kuat dilaksanakan demi Upaya pemenangan Radiapoh – Azi pada Pilkada November 2024 mendatang.
Paslon RHS – Azi dituding telah memulai permainan curang demi keinginan menjabat Bupati Simalungun untuk periode kedua kalinya. Hal itu dibuktikan dengan adanya kegiatan kampanye (Pemaparan visi dan misi paslon) bermoduskan kegiatan Pemkab Simalungun.
Menyikapi hal tersebut, BPPH (Badan Penyuluhan dan Perlindungan Hukum) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun mengatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun pada hari Selasa (3/8/2024).
“Ya benar, kita (BPPH) PP Simalungun akan segera melaporkan tindakan kecurangan yang bisa merusak pesta demokrasi di Pilkada November mendatang itu ke Bawaslu kabupaten Simalungun,” bilang salah seorang BPPH Simalungun, Senin (2/8/2024).
Dirinya merincikan beberapa orang yang akan dilaporkan ke Bawaslu, salah satunya Amrisyam Simamora.
“PNS itu kan harusnya menjaga dan membuktikan netralitasnya dalam setiap momen pesta demokrasi gak boleh terlibat dalam Upaya pemenangan salah satu calon, dalam kenyataan yang kami dapatkan di Simalungun tidak seperti itu, jadi kami akan laporkan yaitu Amrisyam Simamora selaku Pejabat di Kemenag Simalungun di bagian Syariah sekaligus Ketua PD Alwasliyah Simalungun, kemudian Arifin Nainggolan selaku Kakan Kesbangpol Simalungun dan Kepala KUA kecamatan Tapian Dolok Zunaidi Sitorus,” paparnya.
BPPH PP Simalungun juga mengakui kalau pihaknya telah mengantongi bukti berupa foto dan video kegiatan pertemuan tertutup tersebut.
“Sudah, kita sudah kantongi dan siapkan bukti-bukti yang mendukung laporan berupa foto dan video serta dua orang saksi, yang langsung menyaksikan pertemuan itu,” tegas pengurus BPPH itu.
Lembaga hukum tersebut berharap berdasarkan laporan yang disampaikan pihaknya, semua yang terlibat (PNS) dalam pertemuan itu segera mendapat tindakan tegas berupa pemecatan dari Aparatur Sipil Negara.
“Setelah laporan ini, kita akan kawal terus dan mendesak supaya semua PNS yang terlibat yang kita laporkan segera dipecat dari PNS dan Paslon RHS – Azi juga mendapat sangsi tegas dari Bawaslu karena terbukti telah menyalahi dan melanggar aturan main menjelang Pilkada,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa, dalam pertemuan kampanye Paslon RHS – Azi yang bermoduskan pembahasan percepatan Perbup, Zunaidi Sitorus bertindak sebagai pembawa acara dan Amrisyam membagi-bagikan amplop yang berisi uang senilai 200 Ribu Rupiah kepada seluruh peserta rapat, dan Ketika dikonfirmasi darimana sumber uang yang dibagikan tersebut, Amrisyam tidak berkomentar. (Snc)