Since24News.com|Pematangsiantar – Bareskrim Polri beberapa hari lalu berhasil mengungkap adanya pabrik pil ekstasi yang telah beroperasi beberapa lama di jalan Jumhana 136 C, kelurahan Sukaramai, kecamatan Medan Area, kota Medan, tepatnya Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan barang bukti yang didapatkan di lokasi, peralatan dan bahan yang ada siap menghasilkan ratusan ribu pil ekstasi yang akan diedarkan ke berbagai penjuru.
Setelah pengungkapan pabrik ekstasi di jalan Jumhana, Polisi pun melakukan pengembangan dari informasi yang dihimpun ke Mall Manhattan Times Square jalan Subroto Medan, dan ditempat tersebut didapatkan screenshoot bukti transferan adanya transaksi.
Dari bukti transferan penjualan ekstasi tersebut Polisi langsung bergerak dan menggerebek tempat hiburan malam (THM) Coin Bar yang berada di jalan Parapat, kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Sumut dan didapati 100 butir pil ekstasi yang siap jual.
“Pengungkapan kita pada Rabu 12 Juni 2024, di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti ekstasi 100 butir,” ujar Brigjend Mukti Jaharsa di Medan pada Kamis (13/6/24) sore.
Dari pengungkapan pabrik dan jaringan sindikat ekstasi tersebut, Bareskrim Polri bersama Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka sebanyak 5 orang , dua diantaranya Wanita dan 3 Pria.
Adanya pengungkapan jaringan sindikat Ekstasi skala nasional yang melibatkan Coin Bar tersebut, warga Pematangsiantar pun merasa bersyukur karena akhirnya Mabes Polri turun dan membuktikan kalau Coin Bar selama ini salah satu penyedia narkoba jenis ekstasi.
“Selama ini warga sudah resah dan meminta agar Coin Bar itu ditutup karena diduga sebagai sarang penjualan dan penggunaan narkoba jenis ekstasi, tapi lalap pihak Polres tidak mau tau, mudah-mudahan setelah adanya penangkapan ini THM itu tidak diijinkan lagi beroperasi,” bilang salah seorang warga sekitar tempat hiburan tersebut, Sabtu (15/6/2024).