Since24News.com|Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi tenggat waktu sepekan kepada seluruh tenant untuk segera mengosongkan Mal Centre Point Medan. Pasalnya PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak menepati janjinya untuk melunasi tunggakan pajak retribusi.
Menurut Bobby Nasution, keputusan ini diambil sebagai respons atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Centre Point yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.
“Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyang. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan,” kata Bobby Nasution di Medan.
Menantu Presiden Joko Widodo ini menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh tenant di Mal Centre Point.
“Mohon maaf kepada para tenant, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal dan akan kita robohkan,” tegasnya.
Bobby memberikan kesempatan kepada seluruh tenant untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal.
“Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemko Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut,” ungkapnya.
Bobby menuturkan alat berat akan dikerahkan untuk menghancurkan bangunan Mal Centre Point setelah proses pengosongan selesai dilakukan.
“Hari ini akan kita surati. Tentunya setelah disurati, kita akan meminta pengosongan dan ini harus disosialisasikan kepada seluruh tenant. Nanti jangan sampai ada tenant yang menyampaikan keluhannya kepada kami. Sebab, telah disosialisasikan dan diberi waktu untuk pengosongan,” pungkasnya.
Pemkot Medan telah memberikan waktu tambahan kepada pengelola Mal Centre Point untuk melunasi tunggakan pajak retribusi sebesar Rp143 miliar hingga 19 Juli.
Namun PT ACK belum bisa melunasi tunggakan tersebut lantaran harus membayar biaya kompensasi sebesar Rp38 miliar kepada tenant karena mal ditutup pada Mei setelah disegel oleh Pemkot Medan.
Total tunggakan pajak retribusi mal Centre Point mencapai Rp250 miliar. PT KAI sebagai pemilik tanah, telah membayar Rp107 miliar. Pemkot Medan kemudian memberikan waktu tambahan untuk melunasi sisa tunggakan hingga akhir Juni.
Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasional kembali. (Snc)