Since24news.com|Simalungun – Edison Damanik SH salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, diduga dengan sengaja tidak melaksanakan Surat Keputusan (SK) terbaru Bupati Anton Achmad Saragih yang menugaskan dan menempatkan dirinya di jabatan Kasi Pemerintahan kelurahan Sipolha Horison, kecamatan Pematang Sidamanik.
Salah seorang sumber yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemkab Simalungun, mengatakan bahwa sejak terbitnya SK Bupati tersebut Edison masih berkantor di Dinas Pendidikan Pengajaran (Dikjar) kabupaten Simalungun hingga saat ini.
“Dia tidak melaksanakan SK Bupati, sampai sekarang dia tetap berkantor di Dikjar Simalungun,” bilang ASN yang tidak ingin identitasnya disebutkan, Sabtu (7/9/2026) sore.
Disebutkannya pula, bahwa dengan tidak melaksanakan SK Bupati, Edison secara terang terangan telah melakukan perlawanan terhadap Pemkab Simalungun.
“Ini jelas sebuah tindakan perlawanan dan menantang,” tukasnya.
Edison Damanik diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kasi Pemerintahan di kelurahan Sipolha Horison dikarenakan kepentingan pribadi.
Sebelum di mutasikan ke Kasi Pemerintahan Kelurahan Sipolha, Edison sebelumnya berdinas di Dikjar Simalungun. Pada dinas tersebut Edison pun sempat menduduki jabatan strategis, salah satunya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahkan dirinya pun disebut sebut salah seorang Penentu dan pembagi proyek di dinas itu.
Edison Damanik SH ketika dikonfirmasi media ini, menyangkal bahwa nama yang dimaksud adalah dirinya.
“Sudah ada beberapa Wartawan yang konfirmasi terkait inj, kuajak jumpa dan kuterangkan kalau itu bukan saya dan mereka (Wartawan) itu ngerti,” kata Edison saat ditemui di salah satu Cafe di Pematangsiantar, Senin (7/9/2026).
“Edison Damanik SH yang di kelurahan Sipolha itu orang lain, dia sebelumnya bertugas di kantor Camat Pematang Sidamanik, jadi ke kelurahan dulu untuk ambil jabatan,” bilangnya lagi.
Sebagai bentuk pembelaan diri, dirinya pun memperlihatkan telephon genggamnya.
“Inilah lihat namanya Edison Damanik SH, sebelumnya dinas di kantor camat dan NIP nya 1973 kalau saya 1970, jadi jelas bukan saya dan saya masih berdinas di Dikjar Simalungun sebagai staf,” ungkap Edison.
Namun, setelah tim media ini melakukan penelusuran melalui jaringan internet, didapati bahwa Edison Damanik yang ditugaskan di kelurahan Sipolha adalah orang yang sebelumnya menjabat sebagai staf di Dikjar Simalungun. Ketika hal itu ditanyakan kembali ke dirinya, hingga saat ini Edison pun bungkam.
Selain diduga dengan sengaja melakukan perlawanan terhadap keputusan Bupati, Edison Damanik juga diduga melakukan pembohongan terhadap publik dengan menyebarluaskan informasi bahwa orang yang ditugaskan sebagai Kasi Pemerintahan di kelurahan Sipolha sebelumnya bertugas di kecamatan Pematang Sidamanik.
Publik pun mempertanyakan penggalan lampiran SK Bupati yang berisikan nama dan nomor induk pegawai (NIP) serta asal jabatan, yang diperlihatkan oleh Edison Damanik apakah benar atau sengaja dipalsukan demi pembelaan diri. (Snc)










