Since24News.com|Jakarta – Polsek Kalideres mengamankan tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan fiktif melalui aplikasi Michat.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan, para pelaku ini menggunakan aplikasi Michat untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban.
“Pelaku V.N. menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita,” ujar Abdul Jana dalam keterangannya, Rabu (15/5/24).
Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban. Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500 ribu, yang kemudian disepakati menjadi Rp200 ribu.
Pada saat yang telah ditentukan, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar Gang Sate Hasan,
JL Peta Selatan Rt 06/03, Kalideres Jakarta Barat pada Minggu (5/5/24).
Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, sambung Abdul Jana, pelaku A.A. menakut-nakuti korban. Ia mengatakan wanita dalam foto tersebut istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku A.A. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.
Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp400 ribu dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15,2 juta.
Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Michat palsu ini sebanyak lima kali,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara .
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tandasnya. (nar|Snc)