Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Daerah

Tuntut TPP dan Gaji ke 13-14 Ratusan Guru Kota Medan Unjuk rasa

×

Tuntut TPP dan Gaji ke 13-14 Ratusan Guru Kota Medan Unjuk rasa

Sebarkan artikel ini
Gbr : Aksi unjuk rasa damai elemen Guru di Medan menuntut pembayaran TPP, gaji ke 13 dan 14.

Since24News.com|Medan – Pemerintah Kota Medan mengakui belum dapat mengakomodir tuntutan elemen guru sekaitan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran gaji ke-13 dan ke-14, serta penghapusan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 1 Tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, mengatakan tuntutan para guru ini sebenarnya sudah beberapa kali dimusyawarahkan, namun belum menemukan solusi yang memuaskan. Ia berjanji akan meneruskan aspirasi para guru untuk ditindaklanjuti ke tingkat lebih tinggi.

“Ini ada kondisi yang harus kita sesuaikan karena bisa berubah setiap saat. Ini juga masih berproses di kementerian dan DPR RI. Namun, kami akan sampaikan tuntutan ini,” katanya menjawab wartawan usai menerima aksi demonstran dari elemen Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) di balai kota, Selasa (10/6/2025), dilansir dari MetroDaily.

Diungkapkannya persoalan ini bermula dari Perwal yang diterbitkan wali kota sebelumnya pada 2023, dan hingga kini masih berlaku. Pihaknya, kata dia, telah menindaklanjuti persoalan ini hingga ke DPRD Kota Medan, pimpinan Kota Medan, bahkan DPR RI.

“Soal keuangan, itu kewenangan BKAD,” ujar Benny.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdako Medan, Evan Bulung, menambahkan bahwa dana untuk gaji guru termasuk gaji ke-13 dan ke-14, seluruhnya bersumber dari pemerintah pusat, bukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, untuk TPP memang bersumber dari PAD.

“Besaran TPP itu sudah melalui pembahasan di DPRD. Jadi, kalau ingin menaikkan TPP, kami harus memperhitungkan seluruh jumlah guru se-Kota Medan. Jika ada kenaikan anggaran, ini akan membebani APBD, apalagi ada aturan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD,” terang dia.

Terkait Perwal Nomor 1 Tahun 2023, Evan menegaskan aturan tersebut tidak bisa dibatalkan begitu saja karena sudah memiliki dasar hukum dan sumber dana yang berbeda. Namun, pihaknya akan membahas kemungkinan penyesuaian bersama wali kota dan sekda dalam P-APBD mendatang.

Dalam aksi damai tersebut, Ketua Umum DPP FGBSU, Holong Purba, sebelumnya membacakan tiga poin tuntutan mereka. Pertama, meminta agar Pemko Medan memasukkan anggaran perubahan APBD 2025 untuk memenuhi pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 sesuai Peraturan Pemerintah terbaru, yakni: Tambahan 50 persen dari TPG untuk gaji ke-14 (THR) dan 50 persen dari TPG untuk gaji ke-13 tahun anggaran 2023 sesuai PP No. 15 Tahun 2023; Tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji ke-14 dan ke-13 tahun anggaran 2024 sesuai PP No. 14 Tahun 2024; Tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji ke-14 dan ke-13 tahun anggaran 2025 sesuai PP No. 11 Tahun 2025.

Kedua, mereka menuntut penghapusan Perwal Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur TPP guru hanya sebesar Rp220.000 per bulan. Ketiga, mereka meminta agar waktu presensi pulang guru disesuaikan dengan waktu pulang siswa.

“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi agar ada transparansi dari Dinas Pendidikan dan BKAD soal TPP. Kami tidak ingin aksi ini diekspos berlebihan karena kami merasa ini sudah sangat melukai hati para guru,” ujar Khoir, salah seorang demonstran. (Snc)

Total Views: 4743