Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 325x300
Uncategorized

Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dana Jaminan Kematian

×

Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dana Jaminan Kematian

Sebarkan artikel ini

Since24News.com|Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program, salah satunya adalah Jaminan Kematian (JKM). Beberapa manfaat bisa didapat oleh ahli waris dari peserta BPJS yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Lalu, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris untuk mendapat manfaat JKM? Berikut merupakan urutan ahli waris yang berhak mendapatkan dana JKM.

Urutan Ahli waris yang Berhak Dapat dana JKM

  1. Janda, duda, atau anak.
  2. Apabila janda, duda atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut.
  • Keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua.
  • Saudara kandung.
  • Mertua.
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
  • Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Untuk klaim manfaat program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  • Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
  • Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), surat referensi kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Sementara itu, ahli waris dari peserta JKM akan mendapat bantuan mulai dari santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Berikut merupakan rinciannya.

  1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta.
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta.
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
  4. Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp 174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Demikian urutan ahli waris yang berhak dapat dana jaminan kematian, dilansir dari detikfinance. (dy|Snc)

 

 

Total Views: 72