Since24News.com|Pematangsiantar – Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil menangkap 2 orang Kurir yang membawa Sabu seberat 10 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 30.000 butir, Rabu (21/8/2024).
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan bahwa 2 orang Kurir masing-masing berinisial E dan SG merupakan penduduk kota Tanjungbalai.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Ledong Timur, Kabupaten Asahan dengan menggunakan satu unit sepeda motor Pcx tanpa plat kendaraan.
“Saat diperiksa, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun,” kata Andreas, dalam pres realesnya, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, dari hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia-Sumatera”, sambungnya.
Kedua pelaku akan dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Snc)