Since24news.com|Pematangsiantar – Pembangunan Pasar Dwikora di Jalan TB Simatupang dan Jalan Mufakat, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, yang terbakar pada Kamis (18/6/2026) lalu, kini memasuki tahap akhir.
Setelah melalui rangkaian pekerjaan pembangunan, proyek pasar tersebut tinggal menyisakan penyempurnaan sistem drainase.
Kepala BPBD Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap, menyampaikan bahwa pembangunan Pasar Dwikora saat ini telah rampung. Namun, serah terima belum dilakukan karena masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan.
Perbaikan drainase di Jalan Mufakat menjadi pekerjaan terakhir yang harus dituntaskan sebagai bagian dari penyelesaian infrastruktur pendukung pasar.
“Setelah pekerjaan drainase di Jalan Mufakat rampung, hasil pembangunan akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk selanjutnya dilakukan serah terima,” ujar Dedi Harahap, Selasa (29/9/2026).
Penyelesaian Pasar Dwikora bukan sekadar menandai berakhirnya pekerjaan fisik. Lebih dari itu, rampungnya pembangunan menjadi bagian dari upaya mengembalikan ruang aktivitas perdagangan masyarakat agar lebih tertata dan layak.
Sementara itu, Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar tengah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung pasar, seperti instalasi listrik dan instalasi air yang bersumber dari Perumda Tirta Uli.
“Kita juga memasang CCTV dan lampu penerangan malam hari, termasuk alat pemadam kebakaran,” kata Direktur Utama PD PHJ, Bolmen Silalahi, Selasa (29/9/2026).
Ia menambahkan, pembangunan 276 kios telah memasuki tahap finalisasi. Pihaknya juga segera melakukan penggarisan batas lapak dagangan bagi para pedagang sekaligus melakukan registrasi.
Registrasi pedagang dilakukan mulai 29 hingga 30 September 2026. Para pedagang yang akan diregistrasi wajib membawa Kartu Izin Berjualan (KIB) atau Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK), KTP, serta kuitansi retribusi.
Setelah seluruh pedagang terdata, pihak pengelola akan menentukan lokasi kios yang akan ditempati. Penempatan kios tidak akan dilakukan melalui pencabutan nomor karena lokasi kios yang ditempati akan disesuaikan dengan lokasi yang sebelumnya digunakan pedagang sebelum kebakaran.
Dengan demikian, para pedagang akan kembali menempati lokasi kios sesuai dengan tempat mereka sebelum Pasar Dwikora terbakar. (Snc)









