Since24News.com|Simalungun – Aksi Unjuk Rasa dilakukan Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) di Unit Bank Republik Indonesia (BRI) Tiga Balata Kabupaten Simalungun, Selasa (10/3/2026)
Amatan dilokasi bahwa Aksi Unras tersebut dikoordinatori oleh Lucky Silalahi selaku Ketua GPPMS.
Dalam aksi unras tersebut, Lucky Silalahi menyampaikan, “menurut pemahaman kami jika BANK tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman 100jt, BANK dapat diberikan sanksi administratif sesuai regulasi yang ada,” ucapnya.
ditambahkan, disisi lain jika Kepala Unit BANK BRI Tiga Balata tetap bersikeras tidak ingin mengembalikan agunan seperti SHM , BPKB atau lainnya terhadap nasabah pinjaman dibawah 100jt , tindakan tersebut masuk dalam kategori dapat diduga pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah,” ungkap Lucky.
Adapun Grand Isu Unras GPPMS
COPOT KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA!
DIDUGA MELAKUKAN PEMBANGKANGAN TERHADAP PROGRAM STRATEGIS NASIONAL (PSN) ”
Serta tuntutan aksi yang dibacakan antara lain ;
- MENDESAK KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA KEMBALIKAN AGUNAN NASABAH KUR PINJAMAN DIBAWAH 100JT.
- MENDUGA KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA KUAT DICURIGAI MELAKUKAN MALADMINISTRASI.
- MENDUGA KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA MELAKUKAN PRAKTEK PUNGUTAN AGUNAN ILEGAL.
- DIDUGA MELAKUKAN PEMBODOHAN NASABAH.
- DIDUGA TELAH MELANGGAR ATURAN HUKUM YANG BERPOTENSI DIKENAKAN SANKSI INABILITAS JABATAN.
Diakhir, Koordinator Aksi menyampaikan persoalan Agunan Nasabah KUR BRI pinjaman dibawah 100jt yang ditahan diyakini akan menjadi masalah krusial hari ini secara nasional.
“Kami juga menduga bahwa Unit BRI Tiga Balata telah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai pada ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3 juncto ayat 5, dan Pasal 486 KUHP Terbaru (UU 1/2023),” tutup Lucky sambil membubarkan massa dengan tertib. (Rud|Snc)











