Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 300250
Hukum

Dua Mahasiswa Ditangkap Karena Jual Ganja Ke Sesama Rekannya

×

Dua Mahasiswa Ditangkap Karena Jual Ganja Ke Sesama Rekannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi daun Ganja.

Since24News.com|Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa yang kerap mengedarkan narkoba jenis ganja ke sesama rekannya sebagai mahasiswa. Kedua mahasiswa itu, yakni KH (20) dan Y (20).

“Keduanya mengedarkan ganja ke sesama mahasiswa dan juga ke masyarakat di luar lingkungan kampus,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (8/7/2026).

Rafli mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda pada Senin (6/7) malam. Perwira menengah Polri itu memerinci pelaku Y ditangkap di Jalan Dr Mansyur Medan. Sementara pelaku KH ditangkap di kamar kosnya di Jalan Jamin Ginting Medan.

“Terdapat lebih dari 260 gram ganja disita petugas dari tangan keduanya yang diringkus di dua tempat berbeda” jelasnya.

Rafli menyebut pihaknya kini tengah mendalami kasus ini. Saat ini, petugas tengah memburu pelaku berinisial B yang diduga memasok ganja itu ke pelaku KH.

“Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH,” pungkasnya. (Snc)