Since24News.com|Simalungun – Ahmad Fauzi, Ketua Anak Muda Bergerak Kabupaten Simalungun, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk segera memeriksa dugaan potensi penyelewengan retribusi parkir di Kabupaten Simalungun tahun 2025.
“Kami dan rekan juga meminta kejari Simalungun untuk memeriksa dugaan potensi penyelewengan restribusi parkir di Simalungun ini. mohon Kadis Perhubungan Simalungun dan rekanannya di periksa,” ucap Fauzi, Rabu (13/5/2025).
Fauzi menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum dan jasa pelabuhan yang jauh dari target.
Tahun 2025 target ditetapkan Rp648 juta, namun hanya terealisasi Rp243 juta atau sekitar 37%.
Ia menduga ada sesuatu yang perlu disoroti dalam penunjukan rekanan pengelola parkir. Karena itu, Anak Muda Bergerak meminta;
- Kejaksaan Simalungun memeriksa Kadis Perhubungan Simalungun F. Girsang dan rekanannya.
- Dishub Simalungun memutus dan membatalkan kontrak kerja sama dengan rekanan yang tidak mampu memenuhi kewajiban.
- Sistem setoran retribusi dialihkan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah agar lebih transparan dan mencegah penyimpangan.
- Pemerintah Kabupaten Simalungun menggali potensi lahan parkir baru untuk mengejar target PAD 2026 sebesar Rp1.010.000.000.
Fauzi menegaskan bahwa Kejari dan Kasi Pidsus Simalungun harus lebih menyentuh substansi persoalan kebocoran PAD. Dirinya juga berharap agar Bupati juga focus pada peningkatan PAD yang dapat merekrut tenaga kerja.
“Kami berharap Bupati Simalungun bisa melihat dan mendengar bahwa ada potensi meningkatkan APBD daerah dan bisa merekrut tenaga kerja masyarakat,” tutupnya. (Ahm|Snc)









